BerandaKriminal dan HukumSatreskrim Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23 Ribu Benih Lobster

Satreskrim Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23 Ribu Benih Lobster

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dan menindak kasus dugaan tindak pidana di bidang perikanan berupa perdagangan dan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster tanpa izin pada Selasa (28/07/2026) kemarin.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti 23.000 ekor BBL. Tiga tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran masing-masing dalam jaringan perdagangan gelap BBL tersebut antara lain inisial MF (36) sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi. SS (47), sebagai pencari barang di lapangan, penyedia sarana kendaraan, sekaligus sopir dan AS (41) sopir pendamping.

Kasus ini berawal dari adanya pesanan dari pihak pembeli di kawasan Bekasi/Jakarta yang membutuhkan pasokan BBL untuk diekspor secara ilegal. Tersangka MF mengelola transaksi tersebut dan menugaskan SS untuk mencari pasokan di lapangan. SS berhasil mendapatkan stok BBL dari penyuplai dan menyiapkan sarana pengangkutan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra.

BACA JUGA:  Polresta Banyuwangi Ungkap Dugaan Travel Umroh Ilegal, Dua Perempuan Jadi Tersangka

Setelah pembayaran lunas, sebanyak 23.000 ekor BBL dikemas ke dalam 113 kantong plastik bening beroksigen dan dimasukkan ke dalam 5 kotak styrofoam. Barang haram tersebut kemudian diangkut oleh tersangka SS dan AS menuju Jakarta/Bekasi sebelum akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Dari penindakan tersebut, Polresta Banyuwangi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa : 23.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir yang dikemas dalam 113 kantong plastik beroksigen di dalam 5 kotak styrofoam, 1 unit tabung oksigen medium warna putih lengkap dengan regulator. 34 ikat kantong plastik transparan dan karet gelang untuk perlengkapan pengemasan.1 buah tas kain drakon/duffel bag warna hitam. 3 unit telepon genggam (smartphone) milik para tersangka dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam beserta dokumen .

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.,menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak ekosistem dan perekonomian negara, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.

BACA JUGA:  Polresta Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 27 Kasus Restoratif Justice Tahun 2023

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Praktik penyelundupan BBL secara ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak keberlanjutan ekosistem laut kita,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Dia menambahkan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada para pelaku lapangan saja, melainkan terus mengejar aktor intelektual di balik jaringan ini.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu DPO pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” ucapnya.

Para tersangka terancam dengan Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009, dan diubah kembali dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(ydi)

BACA JUGA:  Operasi Tumpas Narkoba 2024, Polresta Banyuwangi Amankan 43 Tersangka Kasus Narkotika dan Okerbaya
- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dan menindak kasus dugaan tindak pidana di bidang perikanan berupa perdagangan dan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster tanpa izin pada Selasa (28/07/2026) kemarin.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti 23.000 ekor BBL. Tiga tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran masing-masing dalam jaringan perdagangan gelap BBL tersebut antara lain inisial MF (36) sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi. SS (47), sebagai pencari barang di lapangan, penyedia sarana kendaraan, sekaligus sopir dan AS (41) sopir pendamping.

Kasus ini berawal dari adanya pesanan dari pihak pembeli di kawasan Bekasi/Jakarta yang membutuhkan pasokan BBL untuk diekspor secara ilegal. Tersangka MF mengelola transaksi tersebut dan menugaskan SS untuk mencari pasokan di lapangan. SS berhasil mendapatkan stok BBL dari penyuplai dan menyiapkan sarana pengangkutan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra.

BACA JUGA:  Polresta Banyuwangi Cek Kesiapan Kendaraan Dinas Menjelang Operasi Ketupat semeru 2026

Setelah pembayaran lunas, sebanyak 23.000 ekor BBL dikemas ke dalam 113 kantong plastik bening beroksigen dan dimasukkan ke dalam 5 kotak styrofoam. Barang haram tersebut kemudian diangkut oleh tersangka SS dan AS menuju Jakarta/Bekasi sebelum akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Dari penindakan tersebut, Polresta Banyuwangi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa : 23.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir yang dikemas dalam 113 kantong plastik beroksigen di dalam 5 kotak styrofoam, 1 unit tabung oksigen medium warna putih lengkap dengan regulator. 34 ikat kantong plastik transparan dan karet gelang untuk perlengkapan pengemasan.1 buah tas kain drakon/duffel bag warna hitam. 3 unit telepon genggam (smartphone) milik para tersangka dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam beserta dokumen .

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.,menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak ekosistem dan perekonomian negara, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.

BACA JUGA:  Lanal Banyuwangi Gagalkan Penyeludupan 9.244 Ekor Benih Lobster

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Praktik penyelundupan BBL secara ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak keberlanjutan ekosistem laut kita,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Dia menambahkan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada para pelaku lapangan saja, melainkan terus mengejar aktor intelektual di balik jaringan ini.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu DPO pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” ucapnya.

Para tersangka terancam dengan Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009, dan diubah kembali dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(ydi)

BACA JUGA:  Jaga Kondusifitas Wilayah; Polresta Banyuwangi Resmi Luncurkan Tim Patroli Samapta Presisi untuk Tingkatkan Keamanan
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dan menindak kasus dugaan tindak pidana di bidang perikanan berupa perdagangan dan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster tanpa izin pada Selasa (28/07/2026) kemarin.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti 23.000 ekor BBL. Tiga tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran masing-masing dalam jaringan perdagangan gelap BBL tersebut antara lain inisial MF (36) sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi. SS (47), sebagai pencari barang di lapangan, penyedia sarana kendaraan, sekaligus sopir dan AS (41) sopir pendamping.

Kasus ini berawal dari adanya pesanan dari pihak pembeli di kawasan Bekasi/Jakarta yang membutuhkan pasokan BBL untuk diekspor secara ilegal. Tersangka MF mengelola transaksi tersebut dan menugaskan SS untuk mencari pasokan di lapangan. SS berhasil mendapatkan stok BBL dari penyuplai dan menyiapkan sarana pengangkutan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kamseltibcar Lantas dan Kepatuhan Pajak, Polsek Genteng bersama Bapenda Jatim Gelar Operasi Skala Besar

Setelah pembayaran lunas, sebanyak 23.000 ekor BBL dikemas ke dalam 113 kantong plastik bening beroksigen dan dimasukkan ke dalam 5 kotak styrofoam. Barang haram tersebut kemudian diangkut oleh tersangka SS dan AS menuju Jakarta/Bekasi sebelum akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Dari penindakan tersebut, Polresta Banyuwangi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa : 23.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir yang dikemas dalam 113 kantong plastik beroksigen di dalam 5 kotak styrofoam, 1 unit tabung oksigen medium warna putih lengkap dengan regulator. 34 ikat kantong plastik transparan dan karet gelang untuk perlengkapan pengemasan.1 buah tas kain drakon/duffel bag warna hitam. 3 unit telepon genggam (smartphone) milik para tersangka dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam beserta dokumen .

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.,menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak ekosistem dan perekonomian negara, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.

BACA JUGA:  Lanal Banyuwangi Gagalkan Penyeludupan 9.244 Ekor Benih Lobster

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Praktik penyelundupan BBL secara ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak keberlanjutan ekosistem laut kita,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Dia menambahkan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada para pelaku lapangan saja, melainkan terus mengejar aktor intelektual di balik jaringan ini.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu DPO pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” ucapnya.

Para tersangka terancam dengan Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009, dan diubah kembali dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(ydi)

BACA JUGA:  Kejari Banyuwangi Tahan Eks Kades Aliyan Kecamatan Rogojampi, Diduga Korupsi DD dan ADD
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini