BerandaKriminal dan HukumPolresta Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 27 Kasus Restoratif Justice Tahun...

Polresta Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 27 Kasus Restoratif Justice Tahun 2023

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba dari 27 kasus restoratif justice tahun 2023, dengan jumlah pengguna 29 orang dilakukan rehabilitasi di Panti Rehab Narkoba, Rabu (31/07/2024)

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono, S.H., S.I.k., M.Si melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khairul Hidayat mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, khususnya di Bumi Blambangan ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Banyuwangi atas kontribusi dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba sehingga ini bisa membantu kami secara maksimal dalam pengungkapan dan penyalahgunaan peredaran narkoba,” ucapnya.

Kampol M.Khoirul Hidayat juga menyampaikan, upaya bersama pemberantasan penyalagunaan Narkoba sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi muda Bangsa Indonesia.

“Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 15 paket sabu seberat 1,57 gram, alat hisap/bong 21 buah, pipet kaca 10 buah, alat suntik 4 buah, korek api gas 6 buah, plastik klip 8 buah, sedotan 5 buah, sekrop sedotan 1 buah dan bekas bungkus rokok 1 buah ini dapat menyelamatkan generasi muda khususnya di Banyuwangi,” katanya.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Semeru 2026. Upaya Polresta Banyuwangi Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat Berlalu Lintas

Selain itu, pemusnahan BB Narkoba tersebut sebagai upaya antisipasi penyimpangan terhadap barang bukti dan bentuk transparansi pihaknya terhadap pelaksanaan hukum.

“Yang akan kami laksanakan, metode dalam pemusnahan ini dengan menggunakan alat blender, untuk sabu dan barang bukti lainnya dilakukan pembakaran” ujarnya.

Kasat Narkoba mengajak seluruh lapisan masyarakat selalu turut berpartisipasi dalam mencegah peredaran penyalahgunaan Narkoba khususnya di Kabupaten Banyuwangi.

“Sesungguhnya penyalahgunaan Narkoba ini merupakan kegiatan yang sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan generasi muda bangsa kita maka semua harus sepakat untuk terus memerangi narkoba,” tuturnya.

Turut hadir dan menyaksikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti  tersebut antara lain Kasipidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Kasikum, Kasiwas, Kasipropam dan Kasihumas Polresta Banyuwangi.(ydi)

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini