INDOSNAP – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Banyuwangi mulai melakukan kajian dan analisis usulan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah dalam pembahasan perubahan kedua Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketua Pansus III pembahasan perubahan kedua Perda PDRD, Ricco Antar Budaya menyampaikan semangat dan tujuan utama perubahan kedua Perda ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
” Raperda perubahan kedua Perda PDRD ini usulan eksekutif, ada beberapa tarif pajak maupun retribusk daerah yang perlu disesuaikan , ” ucap Ricco Antar Budaya saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Adapun perubahan kedua Perda PDRD ini terkait dengan tarif PBJT atas jasa perhotelan dengan objek tempat tinggal pribadi yang difungsikan menjadi hotel atau rumah kost dari 10 persen menjadi 5 persen.
Menghapus Pasal 14 Ayat (9) terkait penerapan NPOPTKP BPHTP hanya diberikan kepada setiap wajib pajak 1 (satu) kali setiap tahun untuk perolehan hak pertama yang merupakan mandatory Undang-Undang diatasnya. Dan penambahan tarif baru layanan kemoterapi serta berbagai tarif terkait penggunaan aset daerah.
” Dalam rapat kerja bersama Dinas Koperasi,Usaha Mikro dan Perdagangan kita juga membehas terkait tarif retribusi pasar baik yang ada di dalam maupun di luar pasar , ” ucapnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa pembahasan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah akan dilakukan secara hati-hati,terukur dan berbasis kajian komprehensif. Langkah kehati-hatian ini diambil agar kita tidak kehilangan potensi pendapatan asli daerah tanpa memberikan tekanan ekonomi tambahan atau membebani masyarakat luas.
” Kami akan berupaya agar perubahan kedua Perda PDRD ini benar-benar bermanfaat untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dan memberikan keadilan bagi masyarakat , ” ungkapnya.
Selanjutnya untuk pembahasan tarif layanan kemoterapi dan penggunaan aset daerah, Pansus akan mengundang secara khusus OPD pengusul seperti RSUD, Dinas Kesehatan maupun BPKAD selaku pengelola aset daerah.
” Kedepan untuk pembahasan tarif layanan kemoterapi, kita akan undang khusus OPD pengusul agar lebih optimal , ” pungkasnya.(ydi)







