BerandaPemerintahanPansus III DPRD Banyuwangi Mulai Kaji dan Analisis Penyesuaian Tarif pada Perubahan...

Pansus III DPRD Banyuwangi Mulai Kaji dan Analisis Penyesuaian Tarif pada Perubahan Kedua Perda PDRD

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Banyuwangi mulai melakukan kajian dan analisis usulan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah dalam pembahasan perubahan kedua Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ketua Pansus III pembahasan perubahan kedua Perda PDRD, Ricco Antar Budaya menyampaikan semangat dan tujuan utama perubahan kedua Perda ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

” Raperda perubahan kedua Perda PDRD ini usulan eksekutif, ada beberapa tarif pajak maupun retribusk daerah yang perlu disesuaikan , ” ucap Ricco Antar Budaya saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).

Adapun perubahan kedua Perda PDRD ini terkait dengan tarif PBJT atas jasa perhotelan dengan objek tempat tinggal pribadi yang difungsikan menjadi hotel  atau rumah kost dari 10 persen menjadi 5 persen.

BACA JUGA:  Dengarkan Pidato Kenegaraan, Bupati Ipuk: Banyak Pesan yang Bisa Diambil untuk Banyuwangi

Menghapus Pasal 14 Ayat (9) terkait penerapan NPOPTKP BPHTP hanya diberikan kepada setiap wajib pajak 1 (satu) kali setiap tahun untuk perolehan hak pertama yang merupakan mandatory Undang-Undang diatasnya. Dan penambahan tarif baru layanan kemoterapi serta berbagai tarif terkait penggunaan aset daerah.

” Dalam rapat kerja bersama Dinas Koperasi,Usaha Mikro dan Perdagangan kita juga membehas terkait tarif retribusi pasar baik yang ada di dalam maupun di luar pasar , ” ucapnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa pembahasan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah akan dilakukan secara hati-hati,terukur dan berbasis kajian komprehensif. Langkah kehati-hatian ini diambil agar kita tidak kehilangan potensi pendapatan asli daerah tanpa memberikan tekanan ekonomi tambahan atau membebani masyarakat luas.

” Kami akan berupaya agar perubahan kedua Perda PDRD ini benar-benar bermanfaat untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dan memberikan keadilan bagi masyarakat , ” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pemkab Banyuwangi Lelang Tujuh Jabatan Pimpinan OPD.

Selanjutnya untuk pembahasan tarif layanan kemoterapi dan penggunaan aset daerah, Pansus akan mengundang secara khusus OPD pengusul seperti RSUD, Dinas Kesehatan maupun BPKAD selaku pengelola aset daerah.

” Kedepan untuk pembahasan tarif layanan kemoterapi, kita akan undang khusus OPD pengusul agar lebih optimal , ” pungkasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Banyuwangi mulai melakukan kajian dan analisis usulan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah dalam pembahasan perubahan kedua Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ketua Pansus III pembahasan perubahan kedua Perda PDRD, Ricco Antar Budaya menyampaikan semangat dan tujuan utama perubahan kedua Perda ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

” Raperda perubahan kedua Perda PDRD ini usulan eksekutif, ada beberapa tarif pajak maupun retribusk daerah yang perlu disesuaikan , ” ucap Ricco Antar Budaya saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).

Adapun perubahan kedua Perda PDRD ini terkait dengan tarif PBJT atas jasa perhotelan dengan objek tempat tinggal pribadi yang difungsikan menjadi hotel  atau rumah kost dari 10 persen menjadi 5 persen.

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Bentuk Dua Pansus Diantaranya Raperda RPJMD 2025-2029 dan Raperda Perubahan Perda PDRD

Menghapus Pasal 14 Ayat (9) terkait penerapan NPOPTKP BPHTP hanya diberikan kepada setiap wajib pajak 1 (satu) kali setiap tahun untuk perolehan hak pertama yang merupakan mandatory Undang-Undang diatasnya. Dan penambahan tarif baru layanan kemoterapi serta berbagai tarif terkait penggunaan aset daerah.

” Dalam rapat kerja bersama Dinas Koperasi,Usaha Mikro dan Perdagangan kita juga membehas terkait tarif retribusi pasar baik yang ada di dalam maupun di luar pasar , ” ucapnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa pembahasan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah akan dilakukan secara hati-hati,terukur dan berbasis kajian komprehensif. Langkah kehati-hatian ini diambil agar kita tidak kehilangan potensi pendapatan asli daerah tanpa memberikan tekanan ekonomi tambahan atau membebani masyarakat luas.

” Kami akan berupaya agar perubahan kedua Perda PDRD ini benar-benar bermanfaat untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dan memberikan keadilan bagi masyarakat , ” ungkapnya.

BACA JUGA:  Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak, Pemkab Banyuwangi Luncurkan Program Permata Hati untuk Persalinan

Selanjutnya untuk pembahasan tarif layanan kemoterapi dan penggunaan aset daerah, Pansus akan mengundang secara khusus OPD pengusul seperti RSUD, Dinas Kesehatan maupun BPKAD selaku pengelola aset daerah.

” Kedepan untuk pembahasan tarif layanan kemoterapi, kita akan undang khusus OPD pengusul agar lebih optimal , ” pungkasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Banyuwangi mulai melakukan kajian dan analisis usulan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah dalam pembahasan perubahan kedua Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ketua Pansus III pembahasan perubahan kedua Perda PDRD, Ricco Antar Budaya menyampaikan semangat dan tujuan utama perubahan kedua Perda ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

” Raperda perubahan kedua Perda PDRD ini usulan eksekutif, ada beberapa tarif pajak maupun retribusk daerah yang perlu disesuaikan , ” ucap Ricco Antar Budaya saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).

Adapun perubahan kedua Perda PDRD ini terkait dengan tarif PBJT atas jasa perhotelan dengan objek tempat tinggal pribadi yang difungsikan menjadi hotel  atau rumah kost dari 10 persen menjadi 5 persen.

BACA JUGA:  Pansus I DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda Inovasi Daerah

Menghapus Pasal 14 Ayat (9) terkait penerapan NPOPTKP BPHTP hanya diberikan kepada setiap wajib pajak 1 (satu) kali setiap tahun untuk perolehan hak pertama yang merupakan mandatory Undang-Undang diatasnya. Dan penambahan tarif baru layanan kemoterapi serta berbagai tarif terkait penggunaan aset daerah.

” Dalam rapat kerja bersama Dinas Koperasi,Usaha Mikro dan Perdagangan kita juga membehas terkait tarif retribusi pasar baik yang ada di dalam maupun di luar pasar , ” ucapnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa pembahasan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah akan dilakukan secara hati-hati,terukur dan berbasis kajian komprehensif. Langkah kehati-hatian ini diambil agar kita tidak kehilangan potensi pendapatan asli daerah tanpa memberikan tekanan ekonomi tambahan atau membebani masyarakat luas.

” Kami akan berupaya agar perubahan kedua Perda PDRD ini benar-benar bermanfaat untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dan memberikan keadilan bagi masyarakat , ” ungkapnya.

BACA JUGA:  Fraksi Nasdem-PPP DPRD Banyuwangi Beri Apresiasi dan Catatan Tajam Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025

Selanjutnya untuk pembahasan tarif layanan kemoterapi dan penggunaan aset daerah, Pansus akan mengundang secara khusus OPD pengusul seperti RSUD, Dinas Kesehatan maupun BPKAD selaku pengelola aset daerah.

” Kedepan untuk pembahasan tarif layanan kemoterapi, kita akan undang khusus OPD pengusul agar lebih optimal , ” pungkasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini