BerandaPemerintahanPansus DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda RPIK 2026-2046

Pansus DPRD Banyuwangi Finalisasi Pembahasan Raperda RPIK 2026-2046

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabuoaten Banyuwangi telah melaksanakan tahapan finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Industri kabupaten/Kota (RPIK).

Rapat finalisasi diikuti anggota Pansus dari lintas fraksi,Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Perindustrian, Wawan Yahmadi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi, Aang Muslimin Susiawan bersama jajaran pada Selasa (6/10) lalu.

Ketua Pansus pembahasan Raperda RPIK, Arvy Rizaldy,SE menyampaikan dalam pembahasan akhir, anggota Pansus bersama eksekutif telah menyepakati hasil penyempurnaan seluruh materi beserta lampiran dalam Raperda tersebut.

” Finalisasi pembahasan Raperda RPIK dilakukan setelah kami dan eksekutif menelaah kembali penyempurnaan materi raperda dimaksud, ” ucap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini saat dikonfirmasi, Jum’at (30/10/2026).

Arvi memastikan semua poin penting dalam Raperda RPIK telah dibahas dan disepakati termasuk landasan hukumnya, baik untuk perangkat daerah maupun pihak lainnya.Raperda  Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ini terdiri dari IX BAB 15 Pasal.

BACA JUGA:  Polemik Tanah Makam Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari Bergulir ke Dewan, Komisi I DPRD Banyuwangi Berharap Ada Mediasi Ulang

Maksud dari dibentuknya regulasi daerah tentang RPIK Banyuwangi tahun 2026 – 2046 ini, lanjut Arvi diantaranya, untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian bagi pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat dalam pembangunan industri yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Menjadi pedoman dalam perumusan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan industri daerah secara terkoordinasi. Mendorong pengembangan industri unggulan daerah yang berdaya saing serta mewujudkan kebijakan pembangunan industri daerah yang selaras dengan pembangunan industri nasional.

Dan tujuan pembentukan Peraturan daerah RPIK diantaranya untuk meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi sektor industri dalam perekonomian kabupaten. Meningkatkan nilai tambah komoditas/produk melalui hilirisasi industri dan meningkatkan volume, varian, dan nilai ekspor produk-produk industri.

Kemudian meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan arus investasi daerah ke dalam sektor industri serta mewujudkan iklim industri daerah yang kondusif yang mampu menjamin keberlangsungan eksistensi industri daerah dan menarik tumbuhnya industri-industri baru.

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Terpilih Pilkada 2024

” Ruang lingkup pengaturan dalam Perda RPIK antara lain, kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan daerah, RPIK 2026-2046, pelaksanaan dan pembiayaan, pembinaan, pengawasan serta pelaporan , ” jelasnya.

Sedangkan industri unggulan daerah yang dikembangkan berdasarkan potensi sumber daya daerah terdiri dari, industri minuman, pengelolaan kayu,logam dasar, galian bukan logam, tekstil, makanan dan alat angkut.

” RPIK 2026-2046 ini dapat ditinjau kembali setiap lima tahun sekali sesuai dengan peraturan perundang-undangan , ” jelasnya.

Setelah tahap finalisasi, sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah, Raperda RPIK yang disepakati ini dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Pemprov Jawa Timur untuk proses fasilitasi sebelum Raperda mendapat persetujuan bersama dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). (ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabuoaten Banyuwangi telah melaksanakan tahapan finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Industri kabupaten/Kota (RPIK).

Rapat finalisasi diikuti anggota Pansus dari lintas fraksi,Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Perindustrian, Wawan Yahmadi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi, Aang Muslimin Susiawan bersama jajaran pada Selasa (6/10) lalu.

Ketua Pansus pembahasan Raperda RPIK, Arvy Rizaldy,SE menyampaikan dalam pembahasan akhir, anggota Pansus bersama eksekutif telah menyepakati hasil penyempurnaan seluruh materi beserta lampiran dalam Raperda tersebut.

” Finalisasi pembahasan Raperda RPIK dilakukan setelah kami dan eksekutif menelaah kembali penyempurnaan materi raperda dimaksud, ” ucap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini saat dikonfirmasi, Jum’at (30/10/2026).

Arvi memastikan semua poin penting dalam Raperda RPIK telah dibahas dan disepakati termasuk landasan hukumnya, baik untuk perangkat daerah maupun pihak lainnya.Raperda  Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ini terdiri dari IX BAB 15 Pasal.

BACA JUGA:  Pemkab Banyuwangi Siap Optimalkan Target Pendapatan Asli Daerah Tahun 2025

Maksud dari dibentuknya regulasi daerah tentang RPIK Banyuwangi tahun 2026 – 2046 ini, lanjut Arvi diantaranya, untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian bagi pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat dalam pembangunan industri yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Menjadi pedoman dalam perumusan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan industri daerah secara terkoordinasi. Mendorong pengembangan industri unggulan daerah yang berdaya saing serta mewujudkan kebijakan pembangunan industri daerah yang selaras dengan pembangunan industri nasional.

Dan tujuan pembentukan Peraturan daerah RPIK diantaranya untuk meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi sektor industri dalam perekonomian kabupaten. Meningkatkan nilai tambah komoditas/produk melalui hilirisasi industri dan meningkatkan volume, varian, dan nilai ekspor produk-produk industri.

Kemudian meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan arus investasi daerah ke dalam sektor industri serta mewujudkan iklim industri daerah yang kondusif yang mampu menjamin keberlangsungan eksistensi industri daerah dan menarik tumbuhnya industri-industri baru.

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Terpilih Pilkada 2024

” Ruang lingkup pengaturan dalam Perda RPIK antara lain, kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan daerah, RPIK 2026-2046, pelaksanaan dan pembiayaan, pembinaan, pengawasan serta pelaporan , ” jelasnya.

Sedangkan industri unggulan daerah yang dikembangkan berdasarkan potensi sumber daya daerah terdiri dari, industri minuman, pengelolaan kayu,logam dasar, galian bukan logam, tekstil, makanan dan alat angkut.

” RPIK 2026-2046 ini dapat ditinjau kembali setiap lima tahun sekali sesuai dengan peraturan perundang-undangan , ” jelasnya.

Setelah tahap finalisasi, sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah, Raperda RPIK yang disepakati ini dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Pemprov Jawa Timur untuk proses fasilitasi sebelum Raperda mendapat persetujuan bersama dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). (ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabuoaten Banyuwangi telah melaksanakan tahapan finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Industri kabupaten/Kota (RPIK).

Rapat finalisasi diikuti anggota Pansus dari lintas fraksi,Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Perindustrian, Wawan Yahmadi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi, Aang Muslimin Susiawan bersama jajaran pada Selasa (6/10) lalu.

Ketua Pansus pembahasan Raperda RPIK, Arvy Rizaldy,SE menyampaikan dalam pembahasan akhir, anggota Pansus bersama eksekutif telah menyepakati hasil penyempurnaan seluruh materi beserta lampiran dalam Raperda tersebut.

” Finalisasi pembahasan Raperda RPIK dilakukan setelah kami dan eksekutif menelaah kembali penyempurnaan materi raperda dimaksud, ” ucap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini saat dikonfirmasi, Jum’at (30/10/2026).

Arvi memastikan semua poin penting dalam Raperda RPIK telah dibahas dan disepakati termasuk landasan hukumnya, baik untuk perangkat daerah maupun pihak lainnya.Raperda  Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ini terdiri dari IX BAB 15 Pasal.

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Satujui Raperda APBD Tahun 2025 menjadi Perda

Maksud dari dibentuknya regulasi daerah tentang RPIK Banyuwangi tahun 2026 – 2046 ini, lanjut Arvi diantaranya, untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian bagi pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat dalam pembangunan industri yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Menjadi pedoman dalam perumusan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan industri daerah secara terkoordinasi. Mendorong pengembangan industri unggulan daerah yang berdaya saing serta mewujudkan kebijakan pembangunan industri daerah yang selaras dengan pembangunan industri nasional.

Dan tujuan pembentukan Peraturan daerah RPIK diantaranya untuk meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi sektor industri dalam perekonomian kabupaten. Meningkatkan nilai tambah komoditas/produk melalui hilirisasi industri dan meningkatkan volume, varian, dan nilai ekspor produk-produk industri.

Kemudian meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan arus investasi daerah ke dalam sektor industri serta mewujudkan iklim industri daerah yang kondusif yang mampu menjamin keberlangsungan eksistensi industri daerah dan menarik tumbuhnya industri-industri baru.

BACA JUGA:  Gerakan Naik Transportasi Umum, Bupati Ipuk Fiestiandani Pilih Naik Becak Listrik ke Kantor

” Ruang lingkup pengaturan dalam Perda RPIK antara lain, kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan daerah, RPIK 2026-2046, pelaksanaan dan pembiayaan, pembinaan, pengawasan serta pelaporan , ” jelasnya.

Sedangkan industri unggulan daerah yang dikembangkan berdasarkan potensi sumber daya daerah terdiri dari, industri minuman, pengelolaan kayu,logam dasar, galian bukan logam, tekstil, makanan dan alat angkut.

” RPIK 2026-2046 ini dapat ditinjau kembali setiap lima tahun sekali sesuai dengan peraturan perundang-undangan , ” jelasnya.

Setelah tahap finalisasi, sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah, Raperda RPIK yang disepakati ini dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Pemprov Jawa Timur untuk proses fasilitasi sebelum Raperda mendapat persetujuan bersama dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). (ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini