INDOSNAP – Fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Banyuwangi menyampaikan jawaban terhadap tanggapan Bupati Banyuwangi atas diajukannya dua Raperda inisiatif yakni Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah dalam rapat paripurna dewan, Jum’at (21/06/2024).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Hadir mewakili Bupati Ipuk Fiestiandani Sekretaris Kabupaten Mujiono beserta jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah.
Secara umum tujuh fraksi di DPRD Banyuwangi menyambut baik tanggapan eksekutif yang telah menyatakan sepaham dan sependapat atas substansi materi dua Raperda inisiatif dewan dimaksud.
Jawaban fraksi Demokrat yang dibacakan juru bicaranya Riccy Antar Budaya menyampaikan, raperda tentang pembinaan ideologi pancasila mengenai dalil yang diajukan eksekutif agar pada konsideran mengingat raperda ini perlu memuat aspek filosofis, sosiologis dan yuridis sebagaimana diamanahkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, fraksi demokrat menyetujuinya.
Fraksi demokrat juga sependapat terhadap usulan eksekutif, agar pasal 2 dan pasal 3 disatukan jadi satu BAB tentang prinsip dan tujuan pembinaan ideologi pancasila, kemudian pasal 3 dimasukkan raperda.
” Nantinya tata naskah raperda ini menjadi lebih sistematis. adapun mengenai koreksi yang bersifat redaksional terhadap muatan materi raperda ini bisa dilakukan saat pembahasan nanti , ” ucap Riccy dihadapan rapat paripurna.
Fraksi Demokrat juga sependapat terhadap penambahan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana diubah dua kali dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta Permendagri Nomor 80 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Jawaban fraksi Golkar-Hanura yang dibacakan juru bicaranya, Marifatul Kamila menyampaikan sependapat dengan Eksekutif bahwa pada konsideran mengingat dilakukan penambahan dasar hukum pada Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk unggulan Daerah yakni,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“ Terhadap usulan Eksekutif agar ditambahkan bab tentang ruang lingkup untuk mempermudah pengelompokan materi muatan dalam raperda, kami sepaham dan disampaikan terimakasih, “ ucap Rifa panggilan akrabnya dihadapan rapat paripurna.
Fraksi Golkar-hanura juga sepaham dengan eksekutif pada konsideran menimbang huruf c dan huruf d untuk ditinjau kembali karena tidak ada amanah dan pendelegasian dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk membentuk peraturan daerah pada Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila.
Sebagai penguatan, dapat kami tambahkan bahwa nilai-nilai Pancasila harus senantiasa diwujudkan dalam setiap sendi kehidupan seluruh elemen di Daerah.
Oleh sebab itu, Pembinaan Ideologi Pancasila harus ditanamkan secara berkesinambungan melalui pelestarian nilai-nilai Pancasila dari generasi ke generasi untuk menjaga ketentraman dan keutuhan masyarakat bangsa.
Pelestarian nilai-nilai Pancasila perlu diperluas pembelajaran kepada masyarakat, karena lewat pembinaan nilai-nilai Pancasila tersebut dapat disemaikan dan dikembangkan secara terencana dan terpadu.
Setelah tujuh fraksi menyampaikan jawaban atas tanggapan Bupati terhadap dua raperda inisiatif dewan, rapat paripurna dinyatakan selesai dan ditutup.






