INDOSNAP – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sorod yang beralamat di Desa Sumber Beras, Kecamatan Muncar Banyuwangi menerima pengaduan salah satu masyarakat yang bernama Sutiono warga Dusun Sidomulyo Sumberberas terkait perjanjian kreditnya dengan Koperasi Maju yang berkantor di Kecamatan yang sama.
Dari pengaduannya kepada LSM Sorod yang diketuai oleh Hj Ipung, awalnya Sutiono dengan pihak Koperasi telah sepakat memberikan kredit uang tunai pertama kali pada tahun 2014 lalu sebanyak Rp35 juta bahkan hingga sampai 2019, Sutiono juga masih menjadi peminjam di Koperasi tersebut.
Dalam aduannya, Sutiono mengatakan telah membayar kewajibannya untuk bayar angsuran kepada Koperasi Maju. Namun, lantaran sakitnya Istir Sutiono itu sakit menyebabkan Sutiono masih belum dapat menyelesaikan tunggakan angsuran.
Setelah beberapa waktu, Sutiono kaget lantaran tunggakannya di Koperasi berkembang sangan besar menjadi Rp60 juta. Sutiono juga mendapatkan surat dari Koperasi Maju yang berisi pemberitahuan bahwa tanah yang dianggunkan ke Koperasi tersebut akan dilelang/
Guna membantu menyelesaikan aduan dari Sutiono, LSM Sorod telah membuat surat ke Koperasi, tembusan ke DPR tidak ditanggapi untuk dapat membantu menyelesaikan sengketa tanah yang akan dilelang tersebut sebagai penengah.
Dalam hal ini, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten dengan terbuka ikut membantu menyelesaikan sengketa tersebut dengan cara mempertemukan kedua belah pihak antara Koperasi Maju, Sutiono yang didampingi oleh LSM Sorot.
Dalam pertemuan yang dilakukan di kantor Diskop UMK Perdagangan pada Kamis, 20 Juni 2024 tersebut. Ketua LSM mendesak kepada Dinas Kooperasi untuk segera menertibkan kooperasi-kooperasi di Banyuwangi yang orientasinya ringan tangan untuk melelang agunan.
”Tujuannya kooperasi itu kan kekeluargaan asasnya, termasuk gotong-royong, Disitulah kita rempuk dengan penasihat hukumnya, Pak Haji Fahim, Eja, dan manajer, termasuk penasihat kooperasi” ujar H Ipung.
Dari pertemuan tersebut, Ipung memohon untuk Koperasi Maju untuk menghentikan dulu perbuatan lelang, keringanan bunga dan sebagainya.
”Memang permintaan saya tegas, jangan sampai dilakukan lelang. Kalau memang itu nanti dilakukan lelang, tetap saya akan menggerakkan rekan-rekan kami untuk mengantisipasi pelelangan” ucap Ipung.
Sementara itu, Pengawas Koperasi Maju yang diwakili oleh Hj Alfan dari hasil pertemuan tersebut mengaku telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Sutiono dengan cara musyawarah.
”Permintaan pihak Sutiono bisa diterima untuk dimusyawarahkan lebih lanjut dan lelang akan ditangguhkan. Namun tetap untuk kewajiban pembayaran tetap harus dilakukan oleh Sutiono. ***






