BerandaDaerahKasus Anak di Palmerah Jadi Alarm, Ina Ammania: Penanganan Kekerasan Seksual Tak...

Kasus Anak di Palmerah Jadi Alarm, Ina Ammania: Penanganan Kekerasan Seksual Tak Boleh Membuat Korban Menunggu Terlalu Lama

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ina Ammania meminta penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak mengedepankan kecepatan sekaligus ketelitian, terutama ketika korban masih harus menjalani proses pemulihan psikologis.

Pernyataan itu disampaikan Ina merespons kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat, yang dilaporkan orang tua korban ke Polda Metro Jaya sejak 12 Mei 2026.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah ibu korban mengungkapkan bahwa selama sekitar empat bulan anaknya harus menjalani pendampingan psikologis, sementara proses hukum terhadap terduga pelaku belum menghasilkan penetapan tersangka. Polisi ketika itu menyatakan telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli serta melengkapi alat bukti sebelum melakukan gelar perkara.

Perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2026) menangkap MI (23), menetapkannya sebagai tersangka, dan melakukan penahanan. Polisi menjerat tersangka menggunakan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA:  PT Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan dan Santunan Kematian Korban Karamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Ina mengapresiasi langkah kepolisian tersebut. Namun, menurut legislator PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Timur III yang meliputi Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo itu, kasus Palmerah sekaligus menjadi bahan evaluasi mengenai kecepatan respons aparat ketika korbannya adalah anak.

“Penetapan tersangka dan penahanan patut kita apresiasi. Tetapi kita juga harus melihat pengalaman yang dilalui korban dan keluarganya selama proses itu berlangsung. Bagi seorang anak, empat bulan bukan waktu yang pendek. Proses hukum harus memberikan rasa aman kepada korban, bukan justru membuat keluarga berada dalam ketidakpastian,” kata Ina, Jumat (18/9/2026).

Ina menekankan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak semata-mata menyangkut penghukuman terhadap pelaku. Negara, menurutnya, juga memiliki kewajiban memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan identitas, pendidikan yang tidak terputus, serta dukungan hingga proses pemulihan selesai.

BACA JUGA:  Gelar Kegiatan FGD Bertajuk Ngopi Bareng, Ina Ammania Komitmen Satukan Langkah untuk Kemajuan Pesantren

“Jangan sampai perhatian kita berhenti setelah tersangka ditangkap. Justru sekarang harus dipastikan bagaimana anak ini pulih, bagaimana ia bisa kembali menjalani kehidupan dan pendidikannya tanpa stigma dan tanpa ketakutan,” ujarnya.

Ina juga menyoroti informasi bahwa korban mengenal tersangka melalui WhatsApp sebelum akhirnya bertemu. Berdasarkan keterangan keluarga kepada media, komunikasi berlangsung sejak akhir 2025 dan berlanjut hingga pertemuan pada Mei 2026.

Menurut Ina, pola tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak saat ini tidak bisa dipisahkan dari literasi dan keamanan digital.

“Ruang perlindungan anak sekarang bukan hanya rumah dan sekolah. Telepon genggam dan media sosial sudah menjadi ruang pergaulan anak. Orang tua, sekolah, platform digital, pemerintah dan masyarakat harus membangun sistem perlindungan yang mengikuti perubahan itu,” katanya.

Ina berharap kasus Palmerah menjadi momentum memperkuat koordinasi kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah daerah, sekolah, serta lembaga layanan perlindungan anak.

BACA JUGA:  Dorong Ekonomi Perikanan, Sonny T Danaparamita Bantu Kelompok Sumber Mulyo Glenmore Kembangkan Budidaya Lele Bioflok

“Ukuran keberhasilan penanganan perkara anak bukan hanya ketika pelaku diproses hukum, tetapi ketika korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat memulihkan masa depannya,” tegas anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.(adt)

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ina Ammania meminta penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak mengedepankan kecepatan sekaligus ketelitian, terutama ketika korban masih harus menjalani proses pemulihan psikologis.

Pernyataan itu disampaikan Ina merespons kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat, yang dilaporkan orang tua korban ke Polda Metro Jaya sejak 12 Mei 2026.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah ibu korban mengungkapkan bahwa selama sekitar empat bulan anaknya harus menjalani pendampingan psikologis, sementara proses hukum terhadap terduga pelaku belum menghasilkan penetapan tersangka. Polisi ketika itu menyatakan telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli serta melengkapi alat bukti sebelum melakukan gelar perkara.

Perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2026) menangkap MI (23), menetapkannya sebagai tersangka, dan melakukan penahanan. Polisi menjerat tersangka menggunakan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA:  Merawat Pertiwi, Anggota DPRD Banyuwangi Fraksi PDI Perjuangan, Desi Prakasiwi Gelar Gerakan Tanam Pohon dan Tebar Bibit Ikan

Ina mengapresiasi langkah kepolisian tersebut. Namun, menurut legislator PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Timur III yang meliputi Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo itu, kasus Palmerah sekaligus menjadi bahan evaluasi mengenai kecepatan respons aparat ketika korbannya adalah anak.

“Penetapan tersangka dan penahanan patut kita apresiasi. Tetapi kita juga harus melihat pengalaman yang dilalui korban dan keluarganya selama proses itu berlangsung. Bagi seorang anak, empat bulan bukan waktu yang pendek. Proses hukum harus memberikan rasa aman kepada korban, bukan justru membuat keluarga berada dalam ketidakpastian,” kata Ina, Jumat (18/9/2026).

Ina menekankan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak semata-mata menyangkut penghukuman terhadap pelaku. Negara, menurutnya, juga memiliki kewajiban memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan identitas, pendidikan yang tidak terputus, serta dukungan hingga proses pemulihan selesai.

BACA JUGA:  Kolaborasi Bersama DPR RI Dorong Masyarakat Pahami Alur Layanan dan Jaga Keaktifan Program JKN

“Jangan sampai perhatian kita berhenti setelah tersangka ditangkap. Justru sekarang harus dipastikan bagaimana anak ini pulih, bagaimana ia bisa kembali menjalani kehidupan dan pendidikannya tanpa stigma dan tanpa ketakutan,” ujarnya.

Ina juga menyoroti informasi bahwa korban mengenal tersangka melalui WhatsApp sebelum akhirnya bertemu. Berdasarkan keterangan keluarga kepada media, komunikasi berlangsung sejak akhir 2025 dan berlanjut hingga pertemuan pada Mei 2026.

Menurut Ina, pola tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak saat ini tidak bisa dipisahkan dari literasi dan keamanan digital.

“Ruang perlindungan anak sekarang bukan hanya rumah dan sekolah. Telepon genggam dan media sosial sudah menjadi ruang pergaulan anak. Orang tua, sekolah, platform digital, pemerintah dan masyarakat harus membangun sistem perlindungan yang mengikuti perubahan itu,” katanya.

Ina berharap kasus Palmerah menjadi momentum memperkuat koordinasi kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah daerah, sekolah, serta lembaga layanan perlindungan anak.

BACA JUGA:  Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan,Sonny T. Danaparamita: Investasi Tambang Harus Sejalan dengan Kelestarian Lingkungan dan Kesejahteraan Warga

“Ukuran keberhasilan penanganan perkara anak bukan hanya ketika pelaku diproses hukum, tetapi ketika korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat memulihkan masa depannya,” tegas anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.(adt)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ina Ammania meminta penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak mengedepankan kecepatan sekaligus ketelitian, terutama ketika korban masih harus menjalani proses pemulihan psikologis.

Pernyataan itu disampaikan Ina merespons kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat, yang dilaporkan orang tua korban ke Polda Metro Jaya sejak 12 Mei 2026.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah ibu korban mengungkapkan bahwa selama sekitar empat bulan anaknya harus menjalani pendampingan psikologis, sementara proses hukum terhadap terduga pelaku belum menghasilkan penetapan tersangka. Polisi ketika itu menyatakan telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli serta melengkapi alat bukti sebelum melakukan gelar perkara.

Perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2026) menangkap MI (23), menetapkannya sebagai tersangka, dan melakukan penahanan. Polisi menjerat tersangka menggunakan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA:  Rumah Aspirasi Sonny T. Danaparamita Gandeng The Asia Foundation Gelar Pelatihan Keamanan Digital Marketing bagi UMKM

Ina mengapresiasi langkah kepolisian tersebut. Namun, menurut legislator PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Timur III yang meliputi Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo itu, kasus Palmerah sekaligus menjadi bahan evaluasi mengenai kecepatan respons aparat ketika korbannya adalah anak.

“Penetapan tersangka dan penahanan patut kita apresiasi. Tetapi kita juga harus melihat pengalaman yang dilalui korban dan keluarganya selama proses itu berlangsung. Bagi seorang anak, empat bulan bukan waktu yang pendek. Proses hukum harus memberikan rasa aman kepada korban, bukan justru membuat keluarga berada dalam ketidakpastian,” kata Ina, Jumat (18/9/2026).

Ina menekankan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak semata-mata menyangkut penghukuman terhadap pelaku. Negara, menurutnya, juga memiliki kewajiban memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan identitas, pendidikan yang tidak terputus, serta dukungan hingga proses pemulihan selesai.

BACA JUGA:  Hadir di Banyuwangi, Pengajian Gus Iqdam Membludak

“Jangan sampai perhatian kita berhenti setelah tersangka ditangkap. Justru sekarang harus dipastikan bagaimana anak ini pulih, bagaimana ia bisa kembali menjalani kehidupan dan pendidikannya tanpa stigma dan tanpa ketakutan,” ujarnya.

Ina juga menyoroti informasi bahwa korban mengenal tersangka melalui WhatsApp sebelum akhirnya bertemu. Berdasarkan keterangan keluarga kepada media, komunikasi berlangsung sejak akhir 2025 dan berlanjut hingga pertemuan pada Mei 2026.

Menurut Ina, pola tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak saat ini tidak bisa dipisahkan dari literasi dan keamanan digital.

“Ruang perlindungan anak sekarang bukan hanya rumah dan sekolah. Telepon genggam dan media sosial sudah menjadi ruang pergaulan anak. Orang tua, sekolah, platform digital, pemerintah dan masyarakat harus membangun sistem perlindungan yang mengikuti perubahan itu,” katanya.

Ina berharap kasus Palmerah menjadi momentum memperkuat koordinasi kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah daerah, sekolah, serta lembaga layanan perlindungan anak.

BACA JUGA:  Sonny Danaparamita Dorong Pembinaan Sepak Bola Usia Muda Lebih Terarah dan Berjenjang

“Ukuran keberhasilan penanganan perkara anak bukan hanya ketika pelaku diproses hukum, tetapi ketika korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat memulihkan masa depannya,” tegas anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.(adt)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini