BerandaKriminal dan HukumKurang dari 24 Jam, Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Pencurian Handphone Tertinggal...

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Pencurian Handphone Tertinggal di ATM

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Unit Reskrim Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi Polda Jatim  berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di sebuah mesin ATM Mandiri di Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Kurang dari 1 x 24 jam, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kejadian bermula pada hari Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban, NA (30), seorang guru asal Desa Pengantigan, lupa mengambil handphone miliknya yang diletakkan di atas mesin ATM saat melakukan transaksi. Ketika kembali untuk mengambilnya, handphone tersebut sudah hilang.

Mendapat laporan, tim Reskrim Polsek Rogojampi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV ATM Mandiri Toko Fresh. Petugas berhasil mengidentifikasi , menangkap dan mengamankan  pelaku, NH  (46), seorang karyawan swasta asal Desa Mangir, Rogojampi Banyuwangi.

BACA JUGA:  Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis di Banyuwangi, Menko Pangan : Ini Keren

Dalam penangkapan tersebut,berhasil di amankan beberapa barang bukti, di antaranya: 1 unit Samsung Galaxy A53 5G warna Awesome Blue,  Tas selempang kulit warna coklat merk Polo Venzi , jaket warna hitam kombinasi abu-abu bertuliskan EXPERIENCE, Flashdisk berisi rekaman CCTV ATM Mandiri Toko Fresh

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku mengambil handphone tersebut karena ingin memilikinya untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polresta Banyuwangi Polsek Rogojampi menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti hingga tuntas.  Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga saat beraktivitas di tempat umum.

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini