BerandaKriminal dan HukumKurun Waktu Satu Bulan, Polresta Banyuwangi Ungkap 22 Kasus Narkoba dengan 25...

Kurun Waktu Satu Bulan, Polresta Banyuwangi Ungkap 22 Kasus Narkoba dengan 25 Tersangka

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Polresta Banyuwangi terus menunjukkan komitmenya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu bulan, sejak 19 September 2025 hingga 27 Oktober 2025, Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan total 25 orang tersangka.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, 19 merupakan kasus narkotika, sementara 3 lainnya adalah kasus Okerbaya.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain sabu seberat 223,74 gram, pil daftar G sebanyak 39.264 butir, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp 2.013.000, 14 unit sepeda motor, 32 unit handphone, serta 9 buah timbangan elektrik,” ucap Kapolresta, Selasa (28/10/2025)

Dari seluruh pengungkapan, terdapat tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian utama, yaitu, Tersangka AR alias K, dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl di Muncar, WU, dengan barang bukti 96,59 gram sabu di Giri, Banyuwangi dan tersangka I alias G, dengan barang bukti 33,02 gram sabu di Sempu, Banyuwangi.

BACA JUGA:  Periode Bulan Januari - Mei 2025, Satnarkoba Polresta Banyuwangi Tangkap 80 Pengedar Narkoba

Kapolresta Banyuwangi kombes Pol. Rama samtama Putra,  menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Sedangkan untuk kasus Okerbaya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Kapolresta Banyuwangi menutup dengan pesan bahwa perjuangan melawan narkoba sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda.

“Momentum ini menjadi pengingat bahwa menjaga generasi muda dari narkoba adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa,” pungkas Kombes Pol. Rama Samtama Putra

BACA JUGA:  Kurang dari 24 Jam, Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Pencurian Handphone Tertinggal di ATM

“Selain penegakan hukum, kami juga rutin melakukan penyuluhan ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda agar mereka tidak menjadi korban atau pelaku. Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono, menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami terus memperkuat pola pengawasan dan penindakan berbasis informasi masyarakat. Sinergi ini sangat penting karena banyak kasus terungkap berkat laporan dan kepekaan lingkungan sekitar,” ujar Kompol Nanang.

Kompol Nanang Sugiyono, juga menegaskan, jajaran Satresnarkoba akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan edukatif.

“Selain penegakan hukum, kami juga rutin melakukan penyuluhan ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda agar mereka tidak menjadi korban atau pelaku. Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” tegasnya.(ydi)

BACA JUGA:  Perkuat Kemampuan Patroli, Kapolresta Bayuwangi Uji Coba Kapal Cepat Jenis RBB, Armada Baru Satpolairud

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini