INDOSNAP – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali menyusun jadwal kegiatan kerja untuk beberapa hari ke depan, dalam rapat Badan musyawarah (Banmus) DPRD pada Rabu (4/03/2026).
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono menyampaikan, rapat Banmus digelar dalam rangka penyusunan kegiatan strategis DPRD maupun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk bulan Maret 2026.
“Dalam rapat Banmus tadi kita agendakan rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Banyuwangi tahun 2025 , “ ucap Ruliono saat dikonfirmasi awak media.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 13 Tahun 2019, LKPJ Bupati disampaikan kepada DPRD dalam rapat paripurna.
” LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi kepala daerah kepada masyarakat melalui DPRD , ” jelasnya.
Selanjutnya isi dari LKPJ tersebut yakni memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pelaksanaan tugas pembantuan serta kebijakan strategis kepala daerah.
” DPRD akan membahas LKPJ dan memberikan rekomendasi perbaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, ” jelasnya.
Selain penyampaian LKPJ, Badan musyawarah juga menjadwalkan rapat Bapemperda dalam rangka pemantapan beberapa Rancangan peraturan daerah bersama akademisi.
” Pemantapan konsepsi Raperda adalah proses harmonisasi dan pembulatan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan berkualitas, ” pungkasnya..(ydi)






