BerandaPemerintahanAnggota DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan Minta Perusahaan Bayar THR Idul Fitri 1447...

Anggota DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan Minta Perusahaan Bayar THR Idul Fitri 1447 H Tepat Waktu.

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Anggota Komisi II DPRD Banyuwangi dari fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Masrohan meminta seluruh perusahaan di Banyuwangi membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Kami berharap seluruh perusahaan di Banyuwangi membayar THR tepat waktu. Tidak boleh ditunda atau tidak dibayarkan, karena itu hak pekerja yang wajib dipenuhi,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini, Rabu (04/03/2026).

Menurut Masrohan, dalam aturan tersebut perusahaan diberikan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Perusahaan sudah diberi tenggang waktu hingga H-7 Lebaran. Itu harus dipenuhi karena sudah diatur dalam regulasi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Merawat Pertiwi, Anggota DPRD Banyuwangi Fraksi PDI Perjuangan, Desi Prakasiwi Gelar Gerakan Tanam Pohon dan Tebar Bibit Ikan

Ia juga meminta Dinas Tenaga kerja,Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi meningkatkan pengawasan untuk memastikan tidak ada perusahaan yang menunda, mencicil, atau bahkan tidak membayarkan THR kepada karyawan.

“Disnaker harus melakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku ,” ucapnya.

Selain itu, Ia mendorong agar Disnakertransperin membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR. Menurutnya, kewajiban tersebut bukan hal mendadak karena sudah menjadi agenda rutin tahunan perusahaan.

“Pembayaran THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” ucapnya.

Sementara terpisah Kepala Bidang Hubungan Industrial Dsnakertransperin Banyuwangi,Muhammad Rusdi menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Posko THR disiapkan untuk mengawal pemenuhan hak pekerja menjelang hari raya.

BACA JUGA:  Potensi Penerimaan PAD, Anggota DPRD Banyuwangi Fraksi PKB Inayanti Kusumasari Kembali Desak Pemkab Bangun RPU

Posko pengaduan THR berada di kantor Disnakertransperin yang berada di jalan Agus Salim no. 9 pada jam kerja. Posko tersebut melayani konsultasi regulasi THR, penerimaan aduan, hingga fasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan apabila terjadi perselisihan.

“THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan sesuai ketentuan. Posko ini kami siapkan agar ada ruang pengaduan dan penyelesaian apabila terjadi pelanggaran,” ucap Rusdi.

Selain layanan tatap muka, pengaduan juga dapat disampaikan secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan Disnakertransperin serta melalui layanan pesan singkat kepada petugas.

Rusdi berharap perusahaan di Banyuwangi dapat membayarkan THR minimal 1 minggu sebelum hari raya sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih tenang.(ydi)

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini