INDOSNAP – Komisi I DPRD Banyuwangi minta persoalan pengunduran diri Kepala desa Plampanrejo Kecamatan Cluring diselesaikan secara persuasif dengan mengedepankan cara musyawarah.
Untuk selanjutnya Kades Plampangrejo, Yudi Wiyono agar tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin didesanya.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila usai menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi,Assosiasi kepala desa terkait pengunduran diri Kades Plampangrejo pada Rabu (14/05/2025) Proses pengunduran diri Yudi Wiyono sebagai Kades Plampangrejo untuk selanjutnya tergantung hasil kerja tim yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi yang melakukan kajian yang komperhensif dan persetujuan Bupati Banyuwangi.
” Pak Yudi Wiyono hingga saat ini masih memegang SK sah sebagai kepala desa sehingga berkewajiban untuk menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pemimpin desa hingga masa jabatannya selesai , ” ucap Marifatul Kamila
Menurut politisi Partai Golkar ini, pengunduran kepala desa dapat diselesaikan secara musyawarah, terutama jika kades mengundurkan diri sebelum masa jabatanya berakhir dengan harapan keberlangsungan pemerintahan desa tetap berlanjut serta untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
” Kita minta Camat Cluring didampingi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, Asosiasi Kepala desa untuk memfasilitasi musyawarah atau forum mediasi penyelesaian persoalan pengunduran diri Kades Plampangrejo dengan mengundanghadirkan BPD,Tokoh Masyarakat dan pihak – pihak yang kontra , ” ucap Rifa panggilan akrab ketua Komisi I DPRD Banyuwangi.
Rifa menambahkan, pengunduran diri kades tidak hanya keputusan pribadi, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan pada pemerintahan desa dan masyarakat. Oleh karena itu, kade harus mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri.
”Pengunduran diri Kades memang tidak semudah yang dibayangkan. Selain melibatkan proses yang rumit, keputusan ini juga bisa berdampak pada pemerintahan desa dan masyarakat, ” tambahnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Banyuwangi, Choliqul Ridho menyampaikan,meskipun sudah menyerahkan surat pengunduran diri, Kepala Desa (Kades) Plampangrejo, Yudi Wiyono tidak secara otomatis lepas dari tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin di desanya.
” kalau pernyataan penguduran diri sebagai kades Plampangrejo itu ada, tetapi kan melalui proses sesuai dengan ketentuan mulai dari usulan camat kepada Bupati Banyuwangi dan selanjutnya masih dilakukan kajian oleh tim, prosesnya lama , ” ucapnya
Selain itu, kewajiban yang harus dilaksanakan antara lain mempertanggung jawabkan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang sedang berjalan karena kades diangkat berdasarkan SK maka pemberhentianya juga harus berdasarkan SK.
Kemudian kades tetap berkewajiban menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan termasuk tugas pelayanan kepada masyakat yang ada di desa dan tugas lain adalah menandatangani surat –surat yang diajukan masyarakat Desa Plampangrejo.
”Kecuali yang bersangkutan meninggal dunia maka bupati bisa langsung menunjuk Pejabat (Pj) Kades,” ucap Choliqul Ridha.
Proses pengunduran diri Yudi Wiyono sebagai Kades Plampangrejo untuk selanjutnya tergantung hasil kerja tim yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi yang melakukan kajian yang komperhensif dan persetujuan Bupati Banyuwangi.(ydi)






