BerandaPemerintahanBanggar DPRD Banyuwangi Soroti Target PAD, Belanja Modal dan Rencana Pinjaman Daerah...

Banggar DPRD Banyuwangi Soroti Target PAD, Belanja Modal dan Rencana Pinjaman Daerah di Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Badan anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi menyoroti beberapa hal pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Palfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025.

Sorotan wakil rakyat terhadap Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 itu diantaranya terkait dengan target pendapatan asli daerah, belanja modal hingga rencana hutang daerah yang disampaikan saat rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni’mah selaku pimpinan Banggar mengatakan, kenaikan target PAD dalam perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2025 hanya naik sebesar 3,4 persen dari Rp. 702 miliar di APBD Induk menjadi Rp. 727 miliar sehingga belum mencerminkan kekuatan potensi daerah yang ada.

” Target PAD di Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 belum mencerminkan kekuatan potensi daerah yang sebenarnya ini dapat menghambat pembangunan daerah dan pelayanan publik. Kemampuan daerah untuk membiayai program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat akan terbatas jika potensi pendapatan tidak dimaksimalkan , ” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa asal Kecamatan Giri ini, Rabu (18/06/2025).

BACA JUGA:  Bapemperda DPRD Banyuwangi Segera Tuntaskan Perbaikan Draf Raperda Perlindungan PMI

Demikian pula dengan target penerimaan retribusi daerah yang hanya dipatok 35 persen oleh eksekutif dinilai tidak realistis. Banggar mempertayakan apa yang menjadi hambatan, apakah ada indikasi ketidakpatuhan dalam pembayaran retribusi daerah atau masalah lain.

” Harus ada inovasi untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah sangat penting karena retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial, ” tegasnya.

Dari sisi belanja daerah, Lanjutnya, rasio kenaikan belanja modal dalam Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2025 juga belum menunjukkan keseriusan dan komimen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan rakyat.

” Dalam regulasi telah diatur, persentase belanja modal sekurang kurangnya 29 persen dari total belanja daerah, persentase belanja modal pada APBD tahun 2024 lalu sebesar 26,4 persen, namun pada APBD tahun 2025 ini turun 12,9 persen dan di perubahan KUA-PPAS APBD hanya 22,5 persen, pertanyaannya mana komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan rakyat , ” ucapnya.

BACA JUGA:  Dengarkan Pidato Kenegaraan, Bupati Ipuk: Banyak Pesan yang Bisa Diambil untuk Banyuwangi

Dan yang lebih memprihatinkan, pada perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2025 pemerintah daerah berencana melakukan pinjaman daerah jangka panjang sebasar Rp. 496 miliar.

Padahal pada akhir tahun anggaran 2024 lalu eksekutif juga berencana melakukan pinjaman daerah dengan alasan defisit anggaran namun urung dilakukan karena terbentur masa transisi kepemimpinan.

” Pada perubahan APBD Tahun 2024 lalu, Pemkab Banyuwangi berencana melakukan pinjaman daerah namun tidak jadi, nyatakan akhir tahun anggaran 2024 justru ada SILPA sebesar Rp. 89,21 miliar, ” ungkapnya.

Dalam nota pengantar Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 yang disampaikan oleh eksekutif terdapat piutan daerah sebesar Rp. 172 miliar yang belum tertagih termasuk di dalamnya tunggakan pajak senilai Rp100 miliar, yang hingga kini belum tertagih. Dan ironisnya, 15 persen piutang tersebut diklaim tidak layak tagih tanpa penjelasan yang memadai.

BACA JUGA:  Pansus DPRD Finalisasi Pembahasan Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Banyuwangi

“Ini pertanyaan mendasar, kalau kita masih punya potensi piutang besar, kenapa harus melakukan pinjaman. Kenapa bukan mengoptimalkan penagihan, ” tegas Wakil Ketua DPRD. Dari Partai PKB.

Dia menambahkan bahwa Banggar DPRD Banyuwangi tidak akan serta merta menyetujui usulan eksekutif untuk melakukan pinjaman daerah tanpa ada penjelasan dan rincian yang detail.

” Kami tentu akan meminta penjelasan dan rincian yang detail terkait usulan eksekutif melakukan pinjaman daerah, jaminannya apa, dipergunakan untuk apa, Jangan sampai kita sebagai wakil rakyat ditanya masyarakat, tapi tak punya data yang bisa dipertanggungjawabkan, ” tambahnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Badan anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi menyoroti beberapa hal pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Palfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025.

Sorotan wakil rakyat terhadap Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 itu diantaranya terkait dengan target pendapatan asli daerah, belanja modal hingga rencana hutang daerah yang disampaikan saat rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni’mah selaku pimpinan Banggar mengatakan, kenaikan target PAD dalam perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2025 hanya naik sebesar 3,4 persen dari Rp. 702 miliar di APBD Induk menjadi Rp. 727 miliar sehingga belum mencerminkan kekuatan potensi daerah yang ada.

” Target PAD di Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 belum mencerminkan kekuatan potensi daerah yang sebenarnya ini dapat menghambat pembangunan daerah dan pelayanan publik. Kemampuan daerah untuk membiayai program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat akan terbatas jika potensi pendapatan tidak dimaksimalkan , ” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa asal Kecamatan Giri ini, Rabu (18/06/2025).

BACA JUGA:  Wabup Mujiono Serahkan Bingkisan Paket Sembako ke Petugas Penjaga Perlintasan Kereta

Demikian pula dengan target penerimaan retribusi daerah yang hanya dipatok 35 persen oleh eksekutif dinilai tidak realistis. Banggar mempertayakan apa yang menjadi hambatan, apakah ada indikasi ketidakpatuhan dalam pembayaran retribusi daerah atau masalah lain.

” Harus ada inovasi untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah sangat penting karena retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial, ” tegasnya.

Dari sisi belanja daerah, Lanjutnya, rasio kenaikan belanja modal dalam Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2025 juga belum menunjukkan keseriusan dan komimen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan rakyat.

” Dalam regulasi telah diatur, persentase belanja modal sekurang kurangnya 29 persen dari total belanja daerah, persentase belanja modal pada APBD tahun 2024 lalu sebesar 26,4 persen, namun pada APBD tahun 2025 ini turun 12,9 persen dan di perubahan KUA-PPAS APBD hanya 22,5 persen, pertanyaannya mana komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan rakyat , ” ucapnya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Banyuwangi Rutin Gelar Simulasi Evakuasi Bencana

Dan yang lebih memprihatinkan, pada perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2025 pemerintah daerah berencana melakukan pinjaman daerah jangka panjang sebasar Rp. 496 miliar.

Padahal pada akhir tahun anggaran 2024 lalu eksekutif juga berencana melakukan pinjaman daerah dengan alasan defisit anggaran namun urung dilakukan karena terbentur masa transisi kepemimpinan.

” Pada perubahan APBD Tahun 2024 lalu, Pemkab Banyuwangi berencana melakukan pinjaman daerah namun tidak jadi, nyatakan akhir tahun anggaran 2024 justru ada SILPA sebesar Rp. 89,21 miliar, ” ungkapnya.

Dalam nota pengantar Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 yang disampaikan oleh eksekutif terdapat piutan daerah sebesar Rp. 172 miliar yang belum tertagih termasuk di dalamnya tunggakan pajak senilai Rp100 miliar, yang hingga kini belum tertagih. Dan ironisnya, 15 persen piutang tersebut diklaim tidak layak tagih tanpa penjelasan yang memadai.

BACA JUGA:  Komisi II DPRD Banyuwangi Sarankan Penjualan Aset PT Baguda Wear sebagai Sumber Dana Pembayaran Pesangon PHK Karyawan

“Ini pertanyaan mendasar, kalau kita masih punya potensi piutang besar, kenapa harus melakukan pinjaman. Kenapa bukan mengoptimalkan penagihan, ” tegas Wakil Ketua DPRD. Dari Partai PKB.

Dia menambahkan bahwa Banggar DPRD Banyuwangi tidak akan serta merta menyetujui usulan eksekutif untuk melakukan pinjaman daerah tanpa ada penjelasan dan rincian yang detail.

” Kami tentu akan meminta penjelasan dan rincian yang detail terkait usulan eksekutif melakukan pinjaman daerah, jaminannya apa, dipergunakan untuk apa, Jangan sampai kita sebagai wakil rakyat ditanya masyarakat, tapi tak punya data yang bisa dipertanggungjawabkan, ” tambahnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Badan anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi menyoroti beberapa hal pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Palfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025.

Sorotan wakil rakyat terhadap Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 itu diantaranya terkait dengan target pendapatan asli daerah, belanja modal hingga rencana hutang daerah yang disampaikan saat rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni’mah selaku pimpinan Banggar mengatakan, kenaikan target PAD dalam perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2025 hanya naik sebesar 3,4 persen dari Rp. 702 miliar di APBD Induk menjadi Rp. 727 miliar sehingga belum mencerminkan kekuatan potensi daerah yang ada.

” Target PAD di Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 belum mencerminkan kekuatan potensi daerah yang sebenarnya ini dapat menghambat pembangunan daerah dan pelayanan publik. Kemampuan daerah untuk membiayai program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat akan terbatas jika potensi pendapatan tidak dimaksimalkan , ” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa asal Kecamatan Giri ini, Rabu (18/06/2025).

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

Demikian pula dengan target penerimaan retribusi daerah yang hanya dipatok 35 persen oleh eksekutif dinilai tidak realistis. Banggar mempertayakan apa yang menjadi hambatan, apakah ada indikasi ketidakpatuhan dalam pembayaran retribusi daerah atau masalah lain.

” Harus ada inovasi untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah sangat penting karena retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial, ” tegasnya.

Dari sisi belanja daerah, Lanjutnya, rasio kenaikan belanja modal dalam Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2025 juga belum menunjukkan keseriusan dan komimen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan rakyat.

” Dalam regulasi telah diatur, persentase belanja modal sekurang kurangnya 29 persen dari total belanja daerah, persentase belanja modal pada APBD tahun 2024 lalu sebesar 26,4 persen, namun pada APBD tahun 2025 ini turun 12,9 persen dan di perubahan KUA-PPAS APBD hanya 22,5 persen, pertanyaannya mana komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan rakyat , ” ucapnya.

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Bentuk Empat Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Usulan Eksekutif dan Inisiatif Dewan

Dan yang lebih memprihatinkan, pada perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2025 pemerintah daerah berencana melakukan pinjaman daerah jangka panjang sebasar Rp. 496 miliar.

Padahal pada akhir tahun anggaran 2024 lalu eksekutif juga berencana melakukan pinjaman daerah dengan alasan defisit anggaran namun urung dilakukan karena terbentur masa transisi kepemimpinan.

” Pada perubahan APBD Tahun 2024 lalu, Pemkab Banyuwangi berencana melakukan pinjaman daerah namun tidak jadi, nyatakan akhir tahun anggaran 2024 justru ada SILPA sebesar Rp. 89,21 miliar, ” ungkapnya.

Dalam nota pengantar Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 yang disampaikan oleh eksekutif terdapat piutan daerah sebesar Rp. 172 miliar yang belum tertagih termasuk di dalamnya tunggakan pajak senilai Rp100 miliar, yang hingga kini belum tertagih. Dan ironisnya, 15 persen piutang tersebut diklaim tidak layak tagih tanpa penjelasan yang memadai.

BACA JUGA:  Bahas LKPJ 2024, Komisi IV DPRD Banyuwangi Dorong Perbaikan Kinerja SKPD Mitra Kerja

“Ini pertanyaan mendasar, kalau kita masih punya potensi piutang besar, kenapa harus melakukan pinjaman. Kenapa bukan mengoptimalkan penagihan, ” tegas Wakil Ketua DPRD. Dari Partai PKB.

Dia menambahkan bahwa Banggar DPRD Banyuwangi tidak akan serta merta menyetujui usulan eksekutif untuk melakukan pinjaman daerah tanpa ada penjelasan dan rincian yang detail.

” Kami tentu akan meminta penjelasan dan rincian yang detail terkait usulan eksekutif melakukan pinjaman daerah, jaminannya apa, dipergunakan untuk apa, Jangan sampai kita sebagai wakil rakyat ditanya masyarakat, tapi tak punya data yang bisa dipertanggungjawabkan, ” tambahnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini