INDOSNAP – Komisi II DPRD Banyuwangi memfasilitasi rapat dengar pendapat atau hearing guna menindaklanjuti pengajuan dari masyarakat hutan Desa Kluncing Kecamatan Licin pada Rabu (18/06/2025)
Dalam rapat hearing tersebut, warga berharap bantuan DPRD Banyuwangi agar dapat menjembatani permintaan mereka mengelola lahan di kawasan hutan sekitar tempat tinggal mereka.
Namun hearing yang dijadwalkan pagi hari, hingga sore hari tidak dihadiri perwakilan dari Perhutani Banyuwangi Barat selaku pemangku kepentingan padahal jauh hari surat undangan hearing telah dikirimkan.
“Puluhan tahun warga tidak punya lahan pertanian sehingga selama ini hidupnya sampai harus menjadi buruh kasar hingga ke Situbondo,” ucap perwakilan warga setempat, Sulaiman.
Menurutnya, seharusnya kehidupan warga tidak perlu sengsara karena mereka dapat hidup dari mengelola lahan Perhutani yang tidak digunakan. Selain mengelola lahan, warga juga secara sukarela ikut menjaga keamanan hutan agar terhindar dari tindakan ilegal logging.
Namun, kesadaran masyarakat dalam menjaga hutan dari para pencuri kayu justru tak mendapatkan timbal balik yang baik dari Perhutani Barat.
“Selama ini masyarakat menanam kopi atau pohon nangka dihantui. Tanaman kopi dicabut, tapi pencabutan hanya dilakukan kepada masyarakat tertentu,” protesnya.
Sehingga Sulaiman berharap Perhutani Barat dapat memberikan pencerahan kepada warga dan dapat memberikan kesempatan warga untuk mengelola lahan. Warga pun disebutnya siap melakukan perjanjian kerjasama dengan Perhutani Barat untuk pengelolaan lahan-lahan tersebut.
Kepala Desa Kluncing, Sumawi yang hadir pada hearing tersebut mengatakan bahwa di wilayahnya terdapat 1.500 kepala keluarga, dan hanya 30 persen di antaranya yang memiliki lahan pertanian, namun demikian luasannya pun jauh di bawah standar.
“Masyarakat hanya menonton saat Perhutani mengelola dan memperoleh keuntungan dari hutan tersebut,” ujarnya.
Perhutani disebutnya menanam dan menjual bambu dari lahan hutan, sementara sebagian besar warganya hidup di bawah garis kesejahteraan.
Sumawi menegaskan bahwa warga tidak meminta lahan di hutan, melainkan memohon untuk ikut menanam dengan sistem tumpang sari di lahan Perhutani.
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari mengatakan bahwa pihaknya mendukung hearing yang diajukan masyarakat Desa Kluncing.
“Menurut peraturan yang sempat kami baca, lahan hutan tersebut bisa dimanfaatkan, tapi akan kita gali lagi prosesnya seperti apa, bagi hasilnya bagaimana. Karena harus ada sharing supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” tutur Emy.
Sementara terkait ketidakhadiran Perhutani Banyuwangi Barat, pihaknya akan menjadwalkan ulang dengan berencana mengundang pihak yang lebih luas, termasuk Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
“Perhutani Barat tidak hadir, tidak ada alasan. Sudah dihubungi, kami sudah bersurat tapi belum ada konfirmasi ke kami, akan kami jadwalkan ulang agar dapat menjawab dan memberikan informasi yang tepat untuk masyarakat Desa Kluncing,” tutupnya.(ydi)






