BerandaPemerintahanDPRD Banyuwangi Kembali Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda...

DPRD Banyuwangi Kembali Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda Inisiatif Dewan

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna pada, Kamis (20/06/2024).

Paripurna kali ini dengan agenda mendengarkan pendapat Bupati terhadap nota penjelasan dua raperda inisiatif dewan yakni Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi,Michael Edy Hariyanto dan dikuti puluhan anggota dewan lintas fraksi. Hadir Sekretaris daerah (Sekda), Mujiono , jajaran Kepala SKPD, Camat dan lurah.

Mengawali pendapat Bupati yang dibacakan Sekretaris Daerah, Mujiono menyampaikan,apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas usaha dan kerja keras pimpinan, anggota dan seluruh alat kelengkapan dewan sehingga raperda tentang Pelindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah dan raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dapat disusun secara cermat dan sistematis.

” Pada dasarnya eksekutif memiliki kesepahaman dan sependapat dengan substansi yang diatur dalam kedua rancangan peraturan daerah inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Banyuwangi , ” ucap Mujiono dihadapan rapat paripurna.

BACA JUGA:  Komisi II DPRD Banyuwangi Dorong Bupati Terbitkan Perbup Larangan Praktek Lembaga Keuangan Ilegal

Selanjutnya pendapat Bupati terhadap raperda tentang pelindungan dan pengembangan produk unggulan daerah. eksekutif mengusulkan penambahan dasar hukum yaitu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang–undangan  sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang  perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang–undangan.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

” Eksekutif mengusulkan agar menambahkan BAB tentang ruang lingkup untuk mempermudah pengelompokan materi muatan dalam raperda , ” ucap Mujiono.

Sedangkan pendapat Bupati atas raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila disampaikan bahwa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang–undangan sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, bahwa pada prinsipnya pokok pikiran pada konsideran peraturan daerah memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.

BACA JUGA:  BPBD Banyuwangi Gelar Gladi Ruang dan Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Letusan Gunung Ijen.

” Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, ” jelas Mujiono.

Eksekutif mengusulkan pada konsideran menimbang huruf c dan huruf d untuk ditinjau kembali karena tidak ada amanah dan pendelegasian dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk membentuk peraturan daerah.

” Hal-hal penting lainnya yang bersifat teknis redaksional akan kami sampaikan untuk didiskusikan pada saat pembahasan bersama pansus DPRD , ” jelasnya.

Setelah Sekretaris Daerah Pemkab Banyuwangi menyampaikan pendapat bupati atas dua raperda inisiatif dewan atas, rapat paripurna dewan dinyatakan selesai dan ditutup.(ydi)

BACA JUGA:  Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi Pramudita Maharani Saputri Serap Aspirasi di Kelurahan Singotrunan

 

 

 

 

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna pada, Kamis (20/06/2024).

Paripurna kali ini dengan agenda mendengarkan pendapat Bupati terhadap nota penjelasan dua raperda inisiatif dewan yakni Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi,Michael Edy Hariyanto dan dikuti puluhan anggota dewan lintas fraksi. Hadir Sekretaris daerah (Sekda), Mujiono , jajaran Kepala SKPD, Camat dan lurah.

Mengawali pendapat Bupati yang dibacakan Sekretaris Daerah, Mujiono menyampaikan,apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas usaha dan kerja keras pimpinan, anggota dan seluruh alat kelengkapan dewan sehingga raperda tentang Pelindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah dan raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dapat disusun secara cermat dan sistematis.

” Pada dasarnya eksekutif memiliki kesepahaman dan sependapat dengan substansi yang diatur dalam kedua rancangan peraturan daerah inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Banyuwangi , ” ucap Mujiono dihadapan rapat paripurna.

BACA JUGA:  Banyuwangi Jadi Kabupaten Pertama Raih SAKIP AA di Indonesia

Selanjutnya pendapat Bupati terhadap raperda tentang pelindungan dan pengembangan produk unggulan daerah. eksekutif mengusulkan penambahan dasar hukum yaitu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang–undangan  sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang  perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang–undangan.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

” Eksekutif mengusulkan agar menambahkan BAB tentang ruang lingkup untuk mempermudah pengelompokan materi muatan dalam raperda , ” ucap Mujiono.

Sedangkan pendapat Bupati atas raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila disampaikan bahwa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang–undangan sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, bahwa pada prinsipnya pokok pikiran pada konsideran peraturan daerah memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.

BACA JUGA:  Tunjukkan Simpati, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto Temui Pengunjuk Rasa, Janji Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

” Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, ” jelas Mujiono.

Eksekutif mengusulkan pada konsideran menimbang huruf c dan huruf d untuk ditinjau kembali karena tidak ada amanah dan pendelegasian dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk membentuk peraturan daerah.

” Hal-hal penting lainnya yang bersifat teknis redaksional akan kami sampaikan untuk didiskusikan pada saat pembahasan bersama pansus DPRD , ” jelasnya.

Setelah Sekretaris Daerah Pemkab Banyuwangi menyampaikan pendapat bupati atas dua raperda inisiatif dewan atas, rapat paripurna dewan dinyatakan selesai dan ditutup.(ydi)

BACA JUGA:  Kemenlu RI Ajak Mitra Strategis Internasional Perkuat Ekosistem Kreatif Banyuwangi

 

 

 

 

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna pada, Kamis (20/06/2024).

Paripurna kali ini dengan agenda mendengarkan pendapat Bupati terhadap nota penjelasan dua raperda inisiatif dewan yakni Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Raperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi,Michael Edy Hariyanto dan dikuti puluhan anggota dewan lintas fraksi. Hadir Sekretaris daerah (Sekda), Mujiono , jajaran Kepala SKPD, Camat dan lurah.

Mengawali pendapat Bupati yang dibacakan Sekretaris Daerah, Mujiono menyampaikan,apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas usaha dan kerja keras pimpinan, anggota dan seluruh alat kelengkapan dewan sehingga raperda tentang Pelindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah dan raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dapat disusun secara cermat dan sistematis.

” Pada dasarnya eksekutif memiliki kesepahaman dan sependapat dengan substansi yang diatur dalam kedua rancangan peraturan daerah inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Banyuwangi , ” ucap Mujiono dihadapan rapat paripurna.

BACA JUGA:  Pemkab Banyuwangi Rakor Tiga Pilar, Bupati Ipuk Ajak Perkuat Kolaborasi Tangani Kerawanan Sosial

Selanjutnya pendapat Bupati terhadap raperda tentang pelindungan dan pengembangan produk unggulan daerah. eksekutif mengusulkan penambahan dasar hukum yaitu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang–undangan  sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang  perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang–undangan.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

” Eksekutif mengusulkan agar menambahkan BAB tentang ruang lingkup untuk mempermudah pengelompokan materi muatan dalam raperda , ” ucap Mujiono.

Sedangkan pendapat Bupati atas raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila disampaikan bahwa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang–undangan sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, bahwa pada prinsipnya pokok pikiran pada konsideran peraturan daerah memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.

BACA JUGA:  Ditarget Rp60 Miliar, Penerimaan Pajak PBB P2 di Banyuwangi Hingga Agustus 2024 Tercapai 69,50 Persen

” Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, ” jelas Mujiono.

Eksekutif mengusulkan pada konsideran menimbang huruf c dan huruf d untuk ditinjau kembali karena tidak ada amanah dan pendelegasian dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk membentuk peraturan daerah.

” Hal-hal penting lainnya yang bersifat teknis redaksional akan kami sampaikan untuk didiskusikan pada saat pembahasan bersama pansus DPRD , ” jelasnya.

Setelah Sekretaris Daerah Pemkab Banyuwangi menyampaikan pendapat bupati atas dua raperda inisiatif dewan atas, rapat paripurna dewan dinyatakan selesai dan ditutup.(ydi)

BACA JUGA:  Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Ahmad Masrohan Menerima Kunjungan Tim Ahli Perancang Undang-Undang DPR RI

 

 

 

 

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini