BerandaDaerahDPRD Kabupaten Banyuwangi Sahkan Raperda Pencegahan Penyakit Menular Menjadi Perda

DPRD Kabupaten Banyuwangi Sahkan Raperda Pencegahan Penyakit Menular Menjadi Perda

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyakit Menular telah disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Rabu (27/06/2024).

Rapat peripurna pengambilan keputusan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono. Serta dihadiri Bupati Ipuk Fiestiandani,Asisten Bupati, Dwiyanto, Jajaran Kepala OPD, Camat dan Lurah.

Ketua Gabungan Komisi I dan Komisi II pembahasan raperda pencegahan penyakit menular, Marifatul Kamilah dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan bahwa perkembangan penyakit tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin. Pencegahan dan penaggulangan penyakit menular merupakan sebuah upaya yang dapat dilakukan oleh semua pihak dalam rangka mewujudkan ketahanan kesehatan masyarakat.

” Menjadi tanggungjawab dan kesadaran bersama untuk mencegah dan menanggulangi penyakit menular adalah kata kunci dalam upaya mewujudkan kualitas kesehatan masyarakat, ” ucap Marifatul Kamilah dihadapan rapat paripurna.

BACA JUGA:  Kejari Banyuwangi Tahan Eks Kades Aliyan Kecamatan Rogojampi, Diduga Korupsi DD dan ADD

Perubahan pola penyakit dapat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mobilitas penduduk dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan, sehingga perlu dilakukan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, paliatif dan rehabilitatif untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit, dengan mempertimbangkan kespesifikan atau kearifan lokal dan potensi sumber daya di Kabupaten Banyuwangi.

” Hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan saja, melainkan harus melibatkan semua sektor terkait, ” ucapnya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, substansi dan meteri raperda ini telah disetujui bersama untuk difinalisasi dan diajukan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Timur sesuai berita acara nomor 188/10/429.050/2022 dan 188/4/429.011/2022 tanggal 25 Oktober 2022 antara gabungan komisi 1 dan komisi 2 bersama dengan pemerintah daerah.

Selain itu, raperda ini juga telah memperoleh hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tertanggal 31 Mei 2023 nomor 188/20655/013.2/2023. namun secara bersamaan juga di tahun 2023 pemerintah menerbitkan Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 2023.

BACA JUGA:  Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri

” Raperda ini sempat molor atau ditunda diusulkan untuk dilakukan persetujuan guna menyesuaikan dan menyelaraskan dengan Undang-Undang tentang kesehatan terbaru, ” jelasnya.

Selanjutnya dalam batang tubuh raperda ini memuat beberapa BAB yakni: ketentuan umum, Hak, Kewajiban dan Wewenang, kelompok dan jenis penyakit menular, penyakit potensi wabah, kejadian luar biasa/KLB, kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia / KKMD, penyelenggaraan penyakit menular, sumberdaya, pembatasan kegiatan kemasyarakatan, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administrasi, dan ketentuan penutup.***

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini