BerandaPemerintahanPansus III DPRD Banyuwangi Mulai Bahas Raperda Pembangunan Industri, Upaya Menarik dan...

Pansus III DPRD Banyuwangi Mulai Bahas Raperda Pembangunan Industri, Upaya Menarik dan Menjaga Iklim Investasi di Daerah

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia khusus (Pansus) III DPRD Banyuwangi telah memulai pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045 bersama eksekutif.

Pembahasan awal ini melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) untuk  menyelaraskan pemahaman dan pandangan terkait dengan maksud, tujuan maupun ruang lingkup yang diatur dalam Raperda Pembangunan industri Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045.

Ketua Pansus III pembahasan Raperda Pembangunan Industri DPRD Banyuwangi, Arvy Rizaldy mengatakan, rancangan regulasi tertinggi daerah yang mengatur Pembangunan industry Kabupaten Banyuwangi ini yang pertama untuk menjaga iklim investasi di daerah.

“ Ini masih pembahasan awal Mas,  Raperda ini tujuan pertamanya adalah untuk menjaga iklim investasi di daerah mencakup peraturan-peraturan yang memudahkan investasi di Banyuwangi , “ ucap Arvy Rizaldy saat dikonfirmasi usai rapat kerja, Senin (15/09/2025).

BACA JUGA:  KPK Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di DPRD Kabupaten Banyuwangi

Raperda ini memberikan kerangka hukum yang jelas dalam pembangunan industri, sehingga investor memiliki kepastian mengenai hak dan kewajiban mereka, serta arah pengembangan industri di daerah.

” Regulasi ini nantinya sebagai bentuk eksistensi pemerintah daerah agar menjadi ramah terhadap investasi, hilirisasi industri agar supaya industri besar bisa menjadi mendongkrak industri kecil dan menengah, ” ucapnya.

Pembangunan industri adalah upaya strategis untuk memaksimalkan penyerapan tenaga kerja karena industri mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan

Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan perlu bekerja sama dalam membuat kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri, termasuk penyederhanaan perizinan, peningkatan infrastruktur, dan pengembangan kualitas sumber daya manusia agar dapat bersaing di pasar tenaga kerja.

” Dengan strategi yang tepat, pembangunan industri dapat menjadi mesin penggerak utama dalam pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, penurunan angka kemiskinan melalui penyerapan tenaga kerja yang maksimal, ” ucapnya.(ydi)

BACA JUGA:  Dapat Penghargaan Tokoh Peduli Nilai-Nilai Semangat Juang 45, Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara Sampaikan Terima Kasih
- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia khusus (Pansus) III DPRD Banyuwangi telah memulai pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045 bersama eksekutif.

Pembahasan awal ini melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) untuk  menyelaraskan pemahaman dan pandangan terkait dengan maksud, tujuan maupun ruang lingkup yang diatur dalam Raperda Pembangunan industri Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045.

Ketua Pansus III pembahasan Raperda Pembangunan Industri DPRD Banyuwangi, Arvy Rizaldy mengatakan, rancangan regulasi tertinggi daerah yang mengatur Pembangunan industry Kabupaten Banyuwangi ini yang pertama untuk menjaga iklim investasi di daerah.

“ Ini masih pembahasan awal Mas,  Raperda ini tujuan pertamanya adalah untuk menjaga iklim investasi di daerah mencakup peraturan-peraturan yang memudahkan investasi di Banyuwangi , “ ucap Arvy Rizaldy saat dikonfirmasi usai rapat kerja, Senin (15/09/2025).

BACA JUGA:  Bapemperda DPRD Banyuwangi Dorong Eksekutif Lengkapi Syarat Pembahasan Propemperda Tahun 2025

Raperda ini memberikan kerangka hukum yang jelas dalam pembangunan industri, sehingga investor memiliki kepastian mengenai hak dan kewajiban mereka, serta arah pengembangan industri di daerah.

” Regulasi ini nantinya sebagai bentuk eksistensi pemerintah daerah agar menjadi ramah terhadap investasi, hilirisasi industri agar supaya industri besar bisa menjadi mendongkrak industri kecil dan menengah, ” ucapnya.

Pembangunan industri adalah upaya strategis untuk memaksimalkan penyerapan tenaga kerja karena industri mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan

Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan perlu bekerja sama dalam membuat kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri, termasuk penyederhanaan perizinan, peningkatan infrastruktur, dan pengembangan kualitas sumber daya manusia agar dapat bersaing di pasar tenaga kerja.

” Dengan strategi yang tepat, pembangunan industri dapat menjadi mesin penggerak utama dalam pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, penurunan angka kemiskinan melalui penyerapan tenaga kerja yang maksimal, ” ucapnya.(ydi)

BACA JUGA:  Fokus Dalami Substansi Materi, Pansus DPRD Banyuwangi Geber Pembahasan Raperda Trantibum Linmas
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Panitia khusus (Pansus) III DPRD Banyuwangi telah memulai pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045 bersama eksekutif.

Pembahasan awal ini melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) untuk  menyelaraskan pemahaman dan pandangan terkait dengan maksud, tujuan maupun ruang lingkup yang diatur dalam Raperda Pembangunan industri Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045.

Ketua Pansus III pembahasan Raperda Pembangunan Industri DPRD Banyuwangi, Arvy Rizaldy mengatakan, rancangan regulasi tertinggi daerah yang mengatur Pembangunan industry Kabupaten Banyuwangi ini yang pertama untuk menjaga iklim investasi di daerah.

“ Ini masih pembahasan awal Mas,  Raperda ini tujuan pertamanya adalah untuk menjaga iklim investasi di daerah mencakup peraturan-peraturan yang memudahkan investasi di Banyuwangi , “ ucap Arvy Rizaldy saat dikonfirmasi usai rapat kerja, Senin (15/09/2025).

BACA JUGA:  Banmus DPRD Banyuwangi Jadwalkan Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2025

Raperda ini memberikan kerangka hukum yang jelas dalam pembangunan industri, sehingga investor memiliki kepastian mengenai hak dan kewajiban mereka, serta arah pengembangan industri di daerah.

” Regulasi ini nantinya sebagai bentuk eksistensi pemerintah daerah agar menjadi ramah terhadap investasi, hilirisasi industri agar supaya industri besar bisa menjadi mendongkrak industri kecil dan menengah, ” ucapnya.

Pembangunan industri adalah upaya strategis untuk memaksimalkan penyerapan tenaga kerja karena industri mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan

Untuk mencapai tujuan ini, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan perlu bekerja sama dalam membuat kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri, termasuk penyederhanaan perizinan, peningkatan infrastruktur, dan pengembangan kualitas sumber daya manusia agar dapat bersaing di pasar tenaga kerja.

” Dengan strategi yang tepat, pembangunan industri dapat menjadi mesin penggerak utama dalam pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, penurunan angka kemiskinan melalui penyerapan tenaga kerja yang maksimal, ” ucapnya.(ydi)

BACA JUGA:  Dapat Penghargaan Tokoh Peduli Nilai-Nilai Semangat Juang 45, Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara Sampaikan Terima Kasih
- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini