BerandaPemerintahanAnggota DPRD Banyuwangi Fraksi PKB, M.Ali Mahrus Minta Perda Wajib Belajar Madrasah...

Anggota DPRD Banyuwangi Fraksi PKB, M.Ali Mahrus Minta Perda Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Segera Dijalankan

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Banyuwangi, H.M.Ali Mahrus berharap kepada pemerintah daerah agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah benar-benar diterapkan dan dijalankan.

Hal ini disampaikan Ali Mahrus setelah mengikuti rapat kerja Bapemperda dengan agenda evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaan Perda pada Kamis (8/05/2025).

Menurut politisi PKB asal Kecamatan Songgon ini, proses penyusunan, pembahasan hingga disahkannya Perda Madin tersebut telah menghabiskan rupiah cukup besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD sehingga mubazir jika produk regulasi daerah itu tidak diimplementasikan dengan baik.

” Kita pingin penerapan Perda Madin ini betul betul dijalankan karena penyusunan dokumen perda ini, kita tahu menghabiskan rupiah yang cukup besar, kan eman-eman jika hanya menjadi tumpukan dokumen, yang dirugikan akhirnya masyarakat juga, mending buat bangun aja daripada buat Perda yang tidak efektif , ” ucap Mahrus.

BACA JUGA:  Hambat Kinerja, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Siti Mafrochatin Ni’mah Desak Bupati Isi Jabatan kosong Sekda dan Kepala OPD

Mahrus mengatakan, Perda tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah dibentuk dengan semangat bisa mencetak generasi yang berkarakter, sopan santun dan berpengetahuan ilmu agama Islam.

” Perda Madin ini semangatnya, bagaimana anak-anak kita khususnya yang muslim bisa ngaji Alqur’an sehingga dengan adanya Perda ini mewajibkan mereka untuk ngaji di TPQ dan Madin , ” ucapnya.

Anggota Bapemperda DPRD Banyuwangi ini menjelaskan, untuk melihat efektifitas penerapan Perda, ada tiga hal yang perlu diamati, pertama substansi aturan itu sendiri,apakah sudah betul-betul layak dijadikan Perda.

” Proses pembentukan Perda Madin ini telah melalui tahapan seperti usulan, kajian naskah akademik, tahapan kajian Bapemperda,hingga paripurna, butuh waktu panjang sehingga dinilai layak dan wajib dijalankan , ” jelasnya.

Fakta dilapangan, ucap Mahrus, masih banyak anak sekolah jenjang SMP,SMA di Banyuwangi yang belum bisa ngaji atau membaca Alqur’an sehingga dibutuhkan kehadiran pemerintah daerah melalui sebuah regulasi yang bisa mendorong, mengendalikan dan bersifat mengikat agar siswa sekolah termotivasi untuk belajar mengaji.

BACA JUGA:  Recharge Motivasi, Bupati Ipuk Bekali ASN Banyuwangi Wawasan City Branding

” Fungsi pemerintah daerah itu salah satunya regulasi, membuat aturan yang sifatnya mengikat, memaksa yang semuanya demi kebaikan, semangat perda itu tidak lepas dari dua hal yakni perlindungan dan mensejahterakan kalau ngomong Perda Madin adalah untuk melindungi generasi kita agar tidak buta Alqur’an,  ” ucapnya.

Mahrus mengatakan bahwa Perda tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah ini sosialisasinya sudah masif dilakukan kepada para Kepala sekolah jenjang SD hingga SMA se Banyuwangi namun pelaksanaannya hingga kini belum dijalankan.

” dullu saya turun langsung dengan Kadis Pendidikan untuk mensosialisasi Perda Madin ini, turun ke beberapa kecamatan kumpulkan para kepala sekolah, jadi tahap sosialisasi sudah selesai , ” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi periode 2019-2024 ini mengakui bahwa ada kesalahan yakni terhapusnya satu klausul dalam materi Perda Madin ini yang mewajibkan anak sekolah yang akan melanjutnya ke jenjang diatasnya punya sertifikat tanda bukti bahwasanya dia sudah belajar ngaji Alqur’an.

BACA JUGA:  Komisi III DPRD Banyuwangi Dorong Eksekutif Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah untuk Dongkrak PAD Tahun 2026

” dulu ketika tahapan finalisasi Perda Madin, saya tidak dilibatkan, tahu-tahu hasil finalisasi dari Gubernur Jatim klausul itu dihapus, kalau mekanisme sekarang kan ada tahapan Harmonisasi, konsultasi kita dilibatkan sehingga bisa mempertahankan argumentasi , ” pungkasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Banyuwangi, H.M.Ali Mahrus berharap kepada pemerintah daerah agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah benar-benar diterapkan dan dijalankan.

Hal ini disampaikan Ali Mahrus setelah mengikuti rapat kerja Bapemperda dengan agenda evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaan Perda pada Kamis (8/05/2025).

Menurut politisi PKB asal Kecamatan Songgon ini, proses penyusunan, pembahasan hingga disahkannya Perda Madin tersebut telah menghabiskan rupiah cukup besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD sehingga mubazir jika produk regulasi daerah itu tidak diimplementasikan dengan baik.

” Kita pingin penerapan Perda Madin ini betul betul dijalankan karena penyusunan dokumen perda ini, kita tahu menghabiskan rupiah yang cukup besar, kan eman-eman jika hanya menjadi tumpukan dokumen, yang dirugikan akhirnya masyarakat juga, mending buat bangun aja daripada buat Perda yang tidak efektif , ” ucap Mahrus.

BACA JUGA:  Salurkan BLT DBHCT Rp 4,4 M kepada 2.450 KPM, Bupati Ipuk: Semoga Berkah dan Bermanfaat

Mahrus mengatakan, Perda tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah dibentuk dengan semangat bisa mencetak generasi yang berkarakter, sopan santun dan berpengetahuan ilmu agama Islam.

” Perda Madin ini semangatnya, bagaimana anak-anak kita khususnya yang muslim bisa ngaji Alqur’an sehingga dengan adanya Perda ini mewajibkan mereka untuk ngaji di TPQ dan Madin , ” ucapnya.

Anggota Bapemperda DPRD Banyuwangi ini menjelaskan, untuk melihat efektifitas penerapan Perda, ada tiga hal yang perlu diamati, pertama substansi aturan itu sendiri,apakah sudah betul-betul layak dijadikan Perda.

” Proses pembentukan Perda Madin ini telah melalui tahapan seperti usulan, kajian naskah akademik, tahapan kajian Bapemperda,hingga paripurna, butuh waktu panjang sehingga dinilai layak dan wajib dijalankan , ” jelasnya.

Fakta dilapangan, ucap Mahrus, masih banyak anak sekolah jenjang SMP,SMA di Banyuwangi yang belum bisa ngaji atau membaca Alqur’an sehingga dibutuhkan kehadiran pemerintah daerah melalui sebuah regulasi yang bisa mendorong, mengendalikan dan bersifat mengikat agar siswa sekolah termotivasi untuk belajar mengaji.

BACA JUGA:  Pemkab Banyuwangi Sambut Positif, Rencana Dibukanya Kereta Jakarta-Banyuwangi Meluncur Juli 2024

” Fungsi pemerintah daerah itu salah satunya regulasi, membuat aturan yang sifatnya mengikat, memaksa yang semuanya demi kebaikan, semangat perda itu tidak lepas dari dua hal yakni perlindungan dan mensejahterakan kalau ngomong Perda Madin adalah untuk melindungi generasi kita agar tidak buta Alqur’an,  ” ucapnya.

Mahrus mengatakan bahwa Perda tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah ini sosialisasinya sudah masif dilakukan kepada para Kepala sekolah jenjang SD hingga SMA se Banyuwangi namun pelaksanaannya hingga kini belum dijalankan.

” dullu saya turun langsung dengan Kadis Pendidikan untuk mensosialisasi Perda Madin ini, turun ke beberapa kecamatan kumpulkan para kepala sekolah, jadi tahap sosialisasi sudah selesai , ” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi periode 2019-2024 ini mengakui bahwa ada kesalahan yakni terhapusnya satu klausul dalam materi Perda Madin ini yang mewajibkan anak sekolah yang akan melanjutnya ke jenjang diatasnya punya sertifikat tanda bukti bahwasanya dia sudah belajar ngaji Alqur’an.

BACA JUGA:  Kerahkan Satgas Jalan Berlubang, Banyuwangi Perbaiki Ratusan Titik Jalan Target Tuntas Sebelum Lebaran

” dulu ketika tahapan finalisasi Perda Madin, saya tidak dilibatkan, tahu-tahu hasil finalisasi dari Gubernur Jatim klausul itu dihapus, kalau mekanisme sekarang kan ada tahapan Harmonisasi, konsultasi kita dilibatkan sehingga bisa mempertahankan argumentasi , ” pungkasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Banyuwangi, H.M.Ali Mahrus berharap kepada pemerintah daerah agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah benar-benar diterapkan dan dijalankan.

Hal ini disampaikan Ali Mahrus setelah mengikuti rapat kerja Bapemperda dengan agenda evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaan Perda pada Kamis (8/05/2025).

Menurut politisi PKB asal Kecamatan Songgon ini, proses penyusunan, pembahasan hingga disahkannya Perda Madin tersebut telah menghabiskan rupiah cukup besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD sehingga mubazir jika produk regulasi daerah itu tidak diimplementasikan dengan baik.

” Kita pingin penerapan Perda Madin ini betul betul dijalankan karena penyusunan dokumen perda ini, kita tahu menghabiskan rupiah yang cukup besar, kan eman-eman jika hanya menjadi tumpukan dokumen, yang dirugikan akhirnya masyarakat juga, mending buat bangun aja daripada buat Perda yang tidak efektif , ” ucap Mahrus.

BACA JUGA:  Komisi II DPRD Banyuwangi Dorong Bupati Terbitkan Perbup Larangan Praktek Lembaga Keuangan Ilegal

Mahrus mengatakan, Perda tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah dibentuk dengan semangat bisa mencetak generasi yang berkarakter, sopan santun dan berpengetahuan ilmu agama Islam.

” Perda Madin ini semangatnya, bagaimana anak-anak kita khususnya yang muslim bisa ngaji Alqur’an sehingga dengan adanya Perda ini mewajibkan mereka untuk ngaji di TPQ dan Madin , ” ucapnya.

Anggota Bapemperda DPRD Banyuwangi ini menjelaskan, untuk melihat efektifitas penerapan Perda, ada tiga hal yang perlu diamati, pertama substansi aturan itu sendiri,apakah sudah betul-betul layak dijadikan Perda.

” Proses pembentukan Perda Madin ini telah melalui tahapan seperti usulan, kajian naskah akademik, tahapan kajian Bapemperda,hingga paripurna, butuh waktu panjang sehingga dinilai layak dan wajib dijalankan , ” jelasnya.

Fakta dilapangan, ucap Mahrus, masih banyak anak sekolah jenjang SMP,SMA di Banyuwangi yang belum bisa ngaji atau membaca Alqur’an sehingga dibutuhkan kehadiran pemerintah daerah melalui sebuah regulasi yang bisa mendorong, mengendalikan dan bersifat mengikat agar siswa sekolah termotivasi untuk belajar mengaji.

BACA JUGA:  Kerahkan Satgas Jalan Berlubang, Banyuwangi Perbaiki Ratusan Titik Jalan Target Tuntas Sebelum Lebaran

” Fungsi pemerintah daerah itu salah satunya regulasi, membuat aturan yang sifatnya mengikat, memaksa yang semuanya demi kebaikan, semangat perda itu tidak lepas dari dua hal yakni perlindungan dan mensejahterakan kalau ngomong Perda Madin adalah untuk melindungi generasi kita agar tidak buta Alqur’an,  ” ucapnya.

Mahrus mengatakan bahwa Perda tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah ini sosialisasinya sudah masif dilakukan kepada para Kepala sekolah jenjang SD hingga SMA se Banyuwangi namun pelaksanaannya hingga kini belum dijalankan.

” dullu saya turun langsung dengan Kadis Pendidikan untuk mensosialisasi Perda Madin ini, turun ke beberapa kecamatan kumpulkan para kepala sekolah, jadi tahap sosialisasi sudah selesai , ” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi periode 2019-2024 ini mengakui bahwa ada kesalahan yakni terhapusnya satu klausul dalam materi Perda Madin ini yang mewajibkan anak sekolah yang akan melanjutnya ke jenjang diatasnya punya sertifikat tanda bukti bahwasanya dia sudah belajar ngaji Alqur’an.

BACA JUGA:  Salurkan BLT DBHCT Rp 4,4 M kepada 2.450 KPM, Bupati Ipuk: Semoga Berkah dan Bermanfaat

” dulu ketika tahapan finalisasi Perda Madin, saya tidak dilibatkan, tahu-tahu hasil finalisasi dari Gubernur Jatim klausul itu dihapus, kalau mekanisme sekarang kan ada tahapan Harmonisasi, konsultasi kita dilibatkan sehingga bisa mempertahankan argumentasi , ” pungkasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini