INDOSNAP – Saling klaim kepemilikan aset yang berlokasi di pantai Boom antara Pemkab Banyuwangi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur belum menemukan titik temu.
Menyikapi hal ini, DPRD Banyuwangi berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk mengetahui duduk persoalan ini.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila mengatakan, DPRD Banyuwangi akan menelusuri kenapa persoalan terkait pantai Boom ini baru mencuat. Menurutnya, pantai Boom itu sudah lama ada.
“Boom itu sudah lama, mungkin kita belum lahir sudah ada,” jelasnya, Jum’at (15/11/2024).
Kalaupun memang aset tersebut memang milik Pemkab Banyuwangi, maka menurutnya Pemkab harus segera mengurus sertifikat kepemilikan tanah tersebut.
Dia menegaskan, dalam persoalan ini, harus disikapi dengan penuh kehati-hatian. Tidak mungkin untuk mengurus dengan begitu saja. Semua prosesnya harus jelas dari awal.
“Karena itu DPRD akan memanggil BPKAD, Pelindo dan Dishub (Provinsi Jawa Timur),” tegasnya.
Dia menyebut, saat ini Pemkab Banyuwangi masih bertahan bahwa tanah tersebut adalah aset milik pemkab. Sehingga pemkab akan memproses dokumen kepemilikannya.
Dia menegaskan, dalam permasalahan ini harus dipertemukan seluruh pihak. Sebab, menurutnya, kalau tidak duduk bersama tidak akan ditemukan solusinya. Siapapun, kata Dia, saat ini boleh mengklaim kepemilikan aset tersebut.
“Pada saat nanti pembuktiannya bari kita akan tahu. Komisi 1 memang akan memanggil BPKAD, Pelindo dan Dishub dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sekedar diketahui,pada akhir Oktober 2024, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi mendadak memasang plang di pesisir Pantai Boom.
Plang bertuliskan tanah milik Pemkab Banyuwangi itu diletakan di sisi pantai bagian selatan, tepat di timur bangunan eks kantor Bea Cukai.
Di plang tersebut tertera Nomor Induk Barang (NIBAR) aset dan luasan aset milik Pemkab Banyuwangi yang mencapai 132.550 meter persegi atau 13 hektare.
Pemasangan plang tersebut dilakukan untuk mencegah klaim atas aset milik Pemkab Banyuwangi. Langkah yang dilakukan Pemkab Banyuwangi sendiri dilakukan bukan tanpa alasan.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi Ika Herdiana Friaresta mengaku terkejut karena Dishub Jatim tiba-tiba melakukan proses sertifikasi lahan pesisir Pantai Boom.
Padahal, kawasan tersebut selama ini dikelola Pemkab Banyuwangi.
Banyuwangi selama ini memang tidak melakukan sertifikasi karena menganggap semua pihak sudah mengetahui jika kawasan tersebut memang aset milik Banyuwangi.
Karena ada klaim dari Dishub Jatim, BPKAD pun bertindak dengan mengajukan proses sertifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tanah pesisir Pantai Boom seluas 13 hektare. (ydi)






