BerandaPolitikMahkamah Konstitusi Akaan Bacakan Putusan Dismissal Perselisihan Hasil Pilkada 2024 pada 4-5...

Mahkamah Konstitusi Akaan Bacakan Putusan Dismissal Perselisihan Hasil Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal (penelitian gugatan) perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah tahun 2024 pada tanggal 4-5 Februari 2025

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal awalnya direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa seluruh pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada saat pembacaan putusan dismissal

Ia pun berharap berharap kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal dapat segera dilantik.

BACA JUGA:  Hari Lahir Pancasila 1 Juni, DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Nasionalisme Kader

“Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,” ucapnya.

Putusan dismissal itu menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

Daftar saksi maupun ahli, beserta identitas dan keterangan yang akan dibacakan harus diajukan ke Mahkamah satu hari sebelum sidang pembuktian diselenggarakan. Khusus untuk ahli, perlu menyertakan surat izin dari lembaga atau institusi ahli tersebut berasal.

“Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka lagi kalau perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya. Untuk perkara-perkara yang diputus di dismissal tidak usah menambah bukti dan inzage lagi, cukup nikmati saja hasilnya dari dismissal itu,” kata Saldi.

BACA JUGA:  Dukungan Kader Menguat, Gus Makki Berpeluang Besar Pimpin PKB Banyuwangi

Total perkara sengketa pilkada atau juga dikenal dengan istilah perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) tahun 2024 adalah 310 perkara. Jumlah itu terdiri atas 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.(mk)

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini