BerandaKriminal dan HukumSidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Akta Hibah Tanah di PN Banyuwangi, Jaksa Hadirkan...

Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Akta Hibah Tanah di PN Banyuwangi, Jaksa Hadirkan 5 Saksi

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan Akta Hibah yang merugikan Sulfia Irani oleh mantan suaminya, Agus Sudirman, mengungkap fakta-fakta baru di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (6/8/2024).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi, termasuk Notaris PPAT Fanny Yulistianto Setiabudi, S.H., M.M., M.Kn. sebagai pembuat akta hibah, dan korban Sulfia Irani.

Sulfia Irani menegaskan di hadapan Majelis Hakim bahwa ia tidak pernah menyetujui atau menandatangani akta-akta hibah harta gono-gini selama perkawinannya dengan terdakwa. Sebagian besar aset tersebut kini telah beralih nama kepada empat anak terdakwa dari pernikahan pertamanya.

“Saya tidak pernah menandatangani akta-akta hibah tersebut,” tegas Sulfia Irani sambil memberikan contoh tanda tangan pembanding di hadapan Majelis Hakim.

Dugaan pemalsuan tanda tangan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan grafonomi kriminalistik Polda Jatim terhadap Akta Hibah yang dibuat oleh Notaris Fany Yulistianto Setiabudi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut berbeda dan tidak identik dengan tanda tangan asli Sulfia Irani.

BACA JUGA:  Sidang Lanjutan Bergulir, Ini Tanggapan Kuasa Hukum dari Terdakwa Dugaan Kasus Pemalsuan Akta Hibah di Banyuwangi

Dalam persidangan, Fanny selaku notaris dicecar berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait proses pembuatan akta-akta hibah. Ketua Majelis Hakim Dr. I Gede Yuliarta bertanya, “Benar tidak itu tanda tangan Sulfia Irani? Karena saksi korban ini membantah itu tanda tangannya.”

Fanny menjawab, “Berkas Akta-akta hibah itu dibawa Wahyudi (mantan staf notarisnya) dan Dimas (rekan terdakwa). Katanya dibawa ke rumah Pakis untuk ditandatangani Sulfia Irani dan Agus Sudirman”.

Hakim Gede kemudian menanyakan, “Berarti Anda tidak dapat memastikan itu ditandatangani Sulfia Irani?” Fanny menjawab, “Ya,” dengan nada lesu.

“Jika begitu, benar tidak penandatanganan Akta Hibah tidak dilakukan di hadapan saudara?” tanya Hakim. “Tidak benar yang mulia,” jawab Fanny.

Pengakuan Fanny ini menunjukkan bahwa ia diduga telah melanggar kode etik PPAT, yang membuka celah bagi dugaan pemalsuan tanda tangan dan berimplikasi hukum. (arv)

BACA JUGA:  Kejari Banyuwangi Kembalikan Barang Bukti Puluhan Motor Berstatus Inkrah, Pemilik Bisa Ambil Tanpa Biaya
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini