BerandaPemerintahanHearing Komisi I DPRD Banyuwangi Sepakat Adanya Penindakan Tegas Tempat maupun Penjual...

Hearing Komisi I DPRD Banyuwangi Sepakat Adanya Penindakan Tegas Tempat maupun Penjual Miras Tak Berijin

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Adanya insiden pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Tegaldlimo beberapa pekan lalu dan salah satu pemicunya adanya pesta minuman beralkohol (minhol) tampaknya memicu kekhawatiran masyarakat.

Atas dasar keluhan masyarakat Kecamatan Tegaldlimo kepada wakil rakyat.  Komisi I DPRD Banyuwangi menggelar hearing bersama seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kecamatan Tegaldlimo dengan instansi terkait.

Hearing dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila diiikuti anggota, juga dihadiri oleh Polresta Banyuwangi, Satpol PP Banyuwangi maupun Dinas Koperasi,Usaha Mikro dan Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hearing itu membahas maraknya peredaran minuman keras yang semakin menjamur dan mengkhawatirkan. Dimana khusus di Kecamatan Tegaldlimo sendiri, ada 13 toko penjualan minhol secara ilegal. Peredaran minhol tersebut tersebar di enam Desa dari sembilan desa yang ada di Kecamatan Tegaldlimo.

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Bentuk Dua Pansus Diantaranya Raperda RPJMD 2025-2029 dan Raperda Perubahan Perda PDRD

Peredaran minhol yang sudah menjamur hingga dua tahun tersebut, tentu menjadi kekhawatiran Pemerintahan desa akan terulangnya kembali kasus pengeroyokan dengan kekerasan khususnya di kalangan remaja.

Usai rapat hearing, Ketua Komisi I DPRD, Marifatul Kamila mendesak eksekutif dan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran minuman keras (Miras) atau Minuman Beralkohol (Minol) di Banyuwangi, dewan juga mendorong pihak penegak hukum untuk menyegel serta menutup penjual miras dan minol yang tidak mengantongi izin.

” Kita minta Satpol PP bersama polisi  konsisten dalam memberantas peredaran miras. Selain itu, Dewan akan mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi terkait perizinan penjualan minuman beralkohol, ” ungkap Rifa panggilan akrabnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Banyuwangi, Partana mengatakan, berdasarkan data OSS DPM-PTSP Banyuwangi hanya ada 7 tempat yang telah memiliki legalitas peredaran minol.

BACA JUGA:  Kerahkan Satgas Jalan Berlubang, Banyuwangi Perbaiki Ratusan Titik Jalan Target Tuntas Sebelum Lebaran

“ Enam kawasan itu antara lain di  hotel/restaurant yang memiliki simbol garpu dan sendok berwarna emas atau perak serta  satu  gudang. Lainnya tidak ada,” ucap Partana.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul Hidayat, SH, MH yang turut hadir dalam hearing. Dia menyampaikan bahwa hingga saat ini telah menutup 54 titik penjual miras di Bumi Blambangan.  “Kami akan melakukan tindakan tegas kepada penjual miras ilegal di Banyuwangi,” ucapnya.

Sebelumnya Ketua Asosiasi Kepala Desa Wilayah Tegaldlimo, Sutrisno menjelaskan, jika peredaran minhol di Tegaldlimo tentunya sudah semakin menjamur. Berdasarkan data di lapangan, ada 13 toko yang tersebar di Kecamatan Tegaldlimo. Bahkan toko-toko sembako juga secara terang-terangan menjual minuman beralkohol.

” Banyaknya toko penjual miras yang jaraknya juga berdekatan dengan tempat-tempat ibadah dan sekolah cukup mengkhawatirkan sehingga anak-anak mudah mengakses untuk mendapatkan miras ,” jelasnya.

BACA JUGA:  Hasil Digitalisasi Bansos Segera Diumumkan, Warga Bisa Ajukan Sanggahan

Sutrisno mengatakan, bebasnya peredaran miras tentu sangat mengkhawatirkan karena setiap adanya kegiatan baik agustusan, sholawatan, maupun kegiatan lainnya dipastikan ada yang konsumsi miras sehingga dapat memicu terjadinya kenakalan remaja maupun lainnya.

“Makanya kita tentunya berharap peredaran miras di Banyuwangi bisa segera ditindak tegas, dan jadikan efek jera bagi para penjual minhol lainnya. Sehingga, tidak ada lagi penjualan miras ,” ungkapnya. (ydi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini