BerandaPemerintahanBapemperda DPRD Banyuwangi Segera Tuntaskan Perbaikan Draf Raperda Perlindungan PMI

Bapemperda DPRD Banyuwangi Segera Tuntaskan Perbaikan Draf Raperda Perlindungan PMI

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menerima masukan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur  untuk melakukan perbaikan sejumlah draf Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan menyampaikan bahwa pihaknya menerima kembali proses harmonisasi dokumen Raperda inisiatif dewan tentang Perlindungan PMI Banyuwangi yang telah diajukan ke Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur.

” Intinya itu adalah penyempurnaan tentang ruang lingkup kewenangan daerah yang diatur dalam Raperda perlindungan PMI , ” ucap Masrohan saat dikonfirmasi,Rabu (23/04/2025).

Menurut politisi PDI Perjuangan asal kecamatan Sempu ini, saran dan masukan dari Kanwil Kemenkum Jatim itu bertujuan agar rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini berkualitas, berintegritas dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat pentingnya Ranperda ini dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA:  Fraksi-Fraksi DPRD Banyuwangi Sepakat dan Setuju Dua Raperda Inisiatif tentang pembinaan Ideologi Pancasila dan Produk Unggula Daerah Dibahas

”Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur juga mendorong agar materi muatan yang diajukan ditelaah secara menyeluruh, ” ucapnya.

Masrohan mengatakan, salah satu draf kewenangan daerah yang akan dicantumkan dalam raperda perlindungan PMI adalah penyediaan rumah singgah untuk para pekerja migran asal Banyuwangi yang mempunyai masalah di luar negeri sehingga terkena sanksi deportasi.

” Pemerintah kabupaten bisa membentuk rumah singgah sebagai pusat pelayanan dan perlindungan bagi PMI yang bermasalah , ” ucapnya.

Selanjutnya dalam pasal penjelasan Raperda perlindungan PMI juga dicantumkan pengertian tentang Pekerja Migran ilegal. PMI legal yang masa kontrak kerjanya habis dan masih menetap diluar negeri bisa dikategorikan sebagai PMI ilegal.

” Dalam persoalan ini, pemerintah tidak seharusnya menutup mata meski para pekerja migran itu ilegal mereka tetap berstatus sebagai warga negara Indonesia, artinya kita berkeinginan tidak ada perbedaan perlakuan antara pekerja migran legal dan ilegal , ” ucapnya.

BACA JUGA:  Eksekutif Sampaikan Tanggapan atas Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan PMI

Masrohan memastikan bahwa Raperda inisiatif dewan tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi ini akan tetap dibahas, namun Bapemperda akan kembali mengajukan raperda ini untuk proses Harmonisasi.

” Kita tunggu hasil proses Harmonisasi, baru kita lanjutkan ke tahap berikutnya , ” pungkasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini