BerandaPemerintahanBanggar DPRD Banyuwangi Soroti Target PAD, Belanja Modal dan Rencana Pinjaman Daerah...

Banggar DPRD Banyuwangi Soroti Target PAD, Belanja Modal dan Rencana Pinjaman Daerah di Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Badan anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi menyoroti beberapa hal pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Palfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025.

Sorotan wakil rakyat terhadap Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 itu diantaranya terkait dengan target pendapatan asli daerah, belanja modal hingga rencana hutang daerah yang disampaikan saat rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni’mah selaku pimpinan Banggar mengatakan, kenaikan target PAD dalam perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2025 hanya naik sebesar 3,4 persen dari Rp. 702 miliar di APBD Induk menjadi Rp. 727 miliar sehingga belum mencerminkan kekuatan potensi daerah yang ada.

” Target PAD di Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 belum mencerminkan kekuatan potensi daerah yang sebenarnya ini dapat menghambat pembangunan daerah dan pelayanan publik. Kemampuan daerah untuk membiayai program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat akan terbatas jika potensi pendapatan tidak dimaksimalkan , ” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa asal Kecamatan Giri ini, Rabu (18/06/2025).

BACA JUGA:  Fraksi-Fraksi DPRD Banyuwangi Sampaikan Pandangan Umum atas Diajukannya RAPBD Tahun 2026

Demikian pula dengan target penerimaan retribusi daerah yang hanya dipatok 35 persen oleh eksekutif dinilai tidak realistis. Banggar mempertayakan apa yang menjadi hambatan, apakah ada indikasi ketidakpatuhan dalam pembayaran retribusi daerah atau masalah lain.

” Harus ada inovasi untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah sangat penting karena retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial, ” tegasnya.

Dari sisi belanja daerah, Lanjutnya, rasio kenaikan belanja modal dalam Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2025 juga belum menunjukkan keseriusan dan komimen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan rakyat.

” Dalam regulasi telah diatur, persentase belanja modal sekurang kurangnya 29 persen dari total belanja daerah, persentase belanja modal pada APBD tahun 2024 lalu sebesar 26,4 persen, namun pada APBD tahun 2025 ini turun 12,9 persen dan di perubahan KUA-PPAS APBD hanya 22,5 persen, pertanyaannya mana komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan rakyat , ” ucapnya.

BACA JUGA:  Progres PAD Banyuwangi Triwulan II Capai 49,55 Persen,Kinerja Penerimaan Daerah Tunjukkan Tren Positif

Dan yang lebih memprihatinkan, pada perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2025 pemerintah daerah berencana melakukan pinjaman daerah jangka panjang sebasar Rp. 496 miliar.

Padahal pada akhir tahun anggaran 2024 lalu eksekutif juga berencana melakukan pinjaman daerah dengan alasan defisit anggaran namun urung dilakukan karena terbentur masa transisi kepemimpinan.

” Pada perubahan APBD Tahun 2024 lalu, Pemkab Banyuwangi berencana melakukan pinjaman daerah namun tidak jadi, nyatakan akhir tahun anggaran 2024 justru ada SILPA sebesar Rp. 89,21 miliar, ” ungkapnya.

Dalam nota pengantar Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 yang disampaikan oleh eksekutif terdapat piutan daerah sebesar Rp. 172 miliar yang belum tertagih termasuk di dalamnya tunggakan pajak senilai Rp100 miliar, yang hingga kini belum tertagih. Dan ironisnya, 15 persen piutang tersebut diklaim tidak layak tagih tanpa penjelasan yang memadai.

BACA JUGA:  Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri

“Ini pertanyaan mendasar, kalau kita masih punya potensi piutang besar, kenapa harus melakukan pinjaman. Kenapa bukan mengoptimalkan penagihan, ” tegas Wakil Ketua DPRD. Dari Partai PKB.

Dia menambahkan bahwa Banggar DPRD Banyuwangi tidak akan serta merta menyetujui usulan eksekutif untuk melakukan pinjaman daerah tanpa ada penjelasan dan rincian yang detail.

” Kami tentu akan meminta penjelasan dan rincian yang detail terkait usulan eksekutif melakukan pinjaman daerah, jaminannya apa, dipergunakan untuk apa, Jangan sampai kita sebagai wakil rakyat ditanya masyarakat, tapi tak punya data yang bisa dipertanggungjawabkan, ” tambahnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Badan anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi menyoroti beberapa hal pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Palfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025.

Sorotan wakil rakyat terhadap Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 itu diantaranya terkait dengan target pendapatan asli daerah, belanja modal hingga rencana hutang daerah yang disampaikan saat rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni’mah selaku pimpinan Banggar mengatakan, kenaikan target PAD dalam perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2025 hanya naik sebesar 3,4 persen dari Rp. 702 miliar di APBD Induk menjadi Rp. 727 miliar sehingga belum mencerminkan kekuatan potensi daerah yang ada.

” Target PAD di Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 belum mencerminkan kekuatan potensi daerah yang sebenarnya ini dapat menghambat pembangunan daerah dan pelayanan publik. Kemampuan daerah untuk membiayai program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat akan terbatas jika potensi pendapatan tidak dimaksimalkan , ” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa asal Kecamatan Giri ini, Rabu (18/06/2025).

BACA JUGA:  Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Sambut Pembukaan Jalur Gumitir, Ingatkan Pengendara Tetap Berhati-hati

Demikian pula dengan target penerimaan retribusi daerah yang hanya dipatok 35 persen oleh eksekutif dinilai tidak realistis. Banggar mempertayakan apa yang menjadi hambatan, apakah ada indikasi ketidakpatuhan dalam pembayaran retribusi daerah atau masalah lain.

” Harus ada inovasi untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah sangat penting karena retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial, ” tegasnya.

Dari sisi belanja daerah, Lanjutnya, rasio kenaikan belanja modal dalam Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2025 juga belum menunjukkan keseriusan dan komimen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan rakyat.

” Dalam regulasi telah diatur, persentase belanja modal sekurang kurangnya 29 persen dari total belanja daerah, persentase belanja modal pada APBD tahun 2024 lalu sebesar 26,4 persen, namun pada APBD tahun 2025 ini turun 12,9 persen dan di perubahan KUA-PPAS APBD hanya 22,5 persen, pertanyaannya mana komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan rakyat , ” ucapnya.

BACA JUGA:  Pemkab Banyuwangi Siap Optimalkan Target Pendapatan Asli Daerah Tahun 2025

Dan yang lebih memprihatinkan, pada perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2025 pemerintah daerah berencana melakukan pinjaman daerah jangka panjang sebasar Rp. 496 miliar.

Padahal pada akhir tahun anggaran 2024 lalu eksekutif juga berencana melakukan pinjaman daerah dengan alasan defisit anggaran namun urung dilakukan karena terbentur masa transisi kepemimpinan.

” Pada perubahan APBD Tahun 2024 lalu, Pemkab Banyuwangi berencana melakukan pinjaman daerah namun tidak jadi, nyatakan akhir tahun anggaran 2024 justru ada SILPA sebesar Rp. 89,21 miliar, ” ungkapnya.

Dalam nota pengantar Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 yang disampaikan oleh eksekutif terdapat piutan daerah sebesar Rp. 172 miliar yang belum tertagih termasuk di dalamnya tunggakan pajak senilai Rp100 miliar, yang hingga kini belum tertagih. Dan ironisnya, 15 persen piutang tersebut diklaim tidak layak tagih tanpa penjelasan yang memadai.

BACA JUGA:  Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan Pelayanan Prima Kategori A dari Kapolri

“Ini pertanyaan mendasar, kalau kita masih punya potensi piutang besar, kenapa harus melakukan pinjaman. Kenapa bukan mengoptimalkan penagihan, ” tegas Wakil Ketua DPRD. Dari Partai PKB.

Dia menambahkan bahwa Banggar DPRD Banyuwangi tidak akan serta merta menyetujui usulan eksekutif untuk melakukan pinjaman daerah tanpa ada penjelasan dan rincian yang detail.

” Kami tentu akan meminta penjelasan dan rincian yang detail terkait usulan eksekutif melakukan pinjaman daerah, jaminannya apa, dipergunakan untuk apa, Jangan sampai kita sebagai wakil rakyat ditanya masyarakat, tapi tak punya data yang bisa dipertanggungjawabkan, ” tambahnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Badan anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi menyoroti beberapa hal pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Palfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025.

Sorotan wakil rakyat terhadap Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 itu diantaranya terkait dengan target pendapatan asli daerah, belanja modal hingga rencana hutang daerah yang disampaikan saat rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni’mah selaku pimpinan Banggar mengatakan, kenaikan target PAD dalam perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2025 hanya naik sebesar 3,4 persen dari Rp. 702 miliar di APBD Induk menjadi Rp. 727 miliar sehingga belum mencerminkan kekuatan potensi daerah yang ada.

” Target PAD di Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 belum mencerminkan kekuatan potensi daerah yang sebenarnya ini dapat menghambat pembangunan daerah dan pelayanan publik. Kemampuan daerah untuk membiayai program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat akan terbatas jika potensi pendapatan tidak dimaksimalkan , ” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa asal Kecamatan Giri ini, Rabu (18/06/2025).

BACA JUGA:  Rekrutmen CPNS, Bupati Banyuwangi: Seleksi Berbasis CAT, Tidak Ada yang Bisa Titip Lolos

Demikian pula dengan target penerimaan retribusi daerah yang hanya dipatok 35 persen oleh eksekutif dinilai tidak realistis. Banggar mempertayakan apa yang menjadi hambatan, apakah ada indikasi ketidakpatuhan dalam pembayaran retribusi daerah atau masalah lain.

” Harus ada inovasi untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah sangat penting karena retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial, ” tegasnya.

Dari sisi belanja daerah, Lanjutnya, rasio kenaikan belanja modal dalam Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2025 juga belum menunjukkan keseriusan dan komimen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan rakyat.

” Dalam regulasi telah diatur, persentase belanja modal sekurang kurangnya 29 persen dari total belanja daerah, persentase belanja modal pada APBD tahun 2024 lalu sebesar 26,4 persen, namun pada APBD tahun 2025 ini turun 12,9 persen dan di perubahan KUA-PPAS APBD hanya 22,5 persen, pertanyaannya mana komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan rakyat , ” ucapnya.

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2024

Dan yang lebih memprihatinkan, pada perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2025 pemerintah daerah berencana melakukan pinjaman daerah jangka panjang sebasar Rp. 496 miliar.

Padahal pada akhir tahun anggaran 2024 lalu eksekutif juga berencana melakukan pinjaman daerah dengan alasan defisit anggaran namun urung dilakukan karena terbentur masa transisi kepemimpinan.

” Pada perubahan APBD Tahun 2024 lalu, Pemkab Banyuwangi berencana melakukan pinjaman daerah namun tidak jadi, nyatakan akhir tahun anggaran 2024 justru ada SILPA sebesar Rp. 89,21 miliar, ” ungkapnya.

Dalam nota pengantar Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 yang disampaikan oleh eksekutif terdapat piutan daerah sebesar Rp. 172 miliar yang belum tertagih termasuk di dalamnya tunggakan pajak senilai Rp100 miliar, yang hingga kini belum tertagih. Dan ironisnya, 15 persen piutang tersebut diklaim tidak layak tagih tanpa penjelasan yang memadai.

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Ajukan Raperda Inisiatif Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Untuk Dibahas

“Ini pertanyaan mendasar, kalau kita masih punya potensi piutang besar, kenapa harus melakukan pinjaman. Kenapa bukan mengoptimalkan penagihan, ” tegas Wakil Ketua DPRD. Dari Partai PKB.

Dia menambahkan bahwa Banggar DPRD Banyuwangi tidak akan serta merta menyetujui usulan eksekutif untuk melakukan pinjaman daerah tanpa ada penjelasan dan rincian yang detail.

” Kami tentu akan meminta penjelasan dan rincian yang detail terkait usulan eksekutif melakukan pinjaman daerah, jaminannya apa, dipergunakan untuk apa, Jangan sampai kita sebagai wakil rakyat ditanya masyarakat, tapi tak punya data yang bisa dipertanggungjawabkan, ” tambahnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini