BerandaPemerintahanKomisi I DPRD Banyuwangi Raker Persiapan Pemekaran Desa dan Rencana Pilkades Berbasis...

Komisi I DPRD Banyuwangi Raker Persiapan Pemekaran Desa dan Rencana Pilkades Berbasis Digital

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Komisi I DPRD Banyuwangi berharap rencana pemekaran desa dipersiapkan secara matang dan menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap beberapa aspek.

Hal ini disampaikan ketua Komisi I, Marifatul Kamila usai menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi dan Persatuan Kepala desa Indonesia (PKDI) pada, Jum’at (05/12/2025).

Politisi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa persiapan yang matang sangat penting untuk memastikan bahwa desa baru dapat mandiri dan berkembang secara optimal, serta menghindari masalah administratif atau konflik sosial di kemudian hari.

” Rapat kerja hari agendanya terkait dengan rencana pemekaran desa dan wacana pemilihan kepala desa berbasis digital , ” ucap Rifa panggilan akrab Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi.

Dia mengatakan ada 6 (enam) desa di Kabupaten Banyuwangi yang mengusulkan untuk pemekaran desa antara lain Desa Macan Putih Kecamatan Kabat, Desa Barurejo Kecamatan Siliragung, Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo dan Desa Wonosobo Kecamatan Srono.

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Lakukan Langkah Persuasif Upaya Redam Kegaduhan Pernyataan Salah Satu Anggota dewan Soal Pemotongan Bansos

” Peraturan Bupati terkait pemekaran 6 desa ini sudah terbit dan saat ini masih dimintakan nomor register ke Gubernur Jawa Timur, Insya Allah di tahun 2026 sudah ada penjabat (Pj) kepala desa (kades) di desa hasil pemekaran itu. Maka kita lihat apakah enam desa tersebut juga menyelenggarakan pilkades serentak yang akan dilaksanakan di tahun 2027,” ucapnya.

Rifa mengatakan rencananya Pilkades tahun 2027 akan menggunakan sistem berbasis digital. Hal ini bertujuan mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas proses demokrasi di tingkat desa.

Ia juga mengimbau kepada pemkab untuk mempersiapkan fasilitas penunjang pilkades berbasis digital ini.

“Kami tidak mungkin menolak adanya digitalisasi dan sangat mendukung adanya digitalisasi tetapi harus dengan ke hati-hatian. Persiapan juga harus disiapkan terutama fasilitas seperti jaringan internet di desa-desa  harus memadai,” tandasnya.

BACA JUGA:  Bupati Ipuk Fiestiandani Mengajak NU Banyuwangi Bahu Membahu Bangun Daerah

Pembahasan yang terakhir mengenai PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2-25.

Menurut Rifa, ada 92 desa yang tidak bisa mencairkan DD non-earmark pada tahap II tahun ini.

Untuk diketahui, DD earmark adalah Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. Sedangkan Dana Desa non-earmark merupakan DD yang penggunaannya di luar ketentuan tersebut.

Sementera terpisah Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, M. Yanuarta Bramuda membenarkan bahwa ada enam desa di beberapa kecamatan mengusulkan pemekaran dan tahapannya saat ini menunggu nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Apabila nomor registrasi dari Pemprov Jawa Timur sudah turun, maka desa persiapan akan memiliki PJ yang ditetapkan sehingga dapat melakukan pelayanan administrasi masyarakat, dan kemudian dievaluasi apakah bisa ditetapkan sebagai desa definitif atau tidak,” jelasnya.

BACA JUGA:  Hingga Mei 2026, Pertumbuhan Ekonomi Banyuwangi Tetap Terjaga dan Solid di Atas Rata-Rata Nasional

Selain pemekaran desa, pembahasan dengan Komisi I juga mencakup persiapan Pilkades serentak yang akan menggunakan teknologi informasi berbasis e-voting.

“Pemkab Banyuwangi sudah menyiapkan software dan hardware untuk uji coba bersama. Intinya, digitalisasi mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan efisiensi,” pungkas Bram.(ydi)

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Komisi I DPRD Banyuwangi berharap rencana pemekaran desa dipersiapkan secara matang dan menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap beberapa aspek.

Hal ini disampaikan ketua Komisi I, Marifatul Kamila usai menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi dan Persatuan Kepala desa Indonesia (PKDI) pada, Jum’at (05/12/2025).

Politisi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa persiapan yang matang sangat penting untuk memastikan bahwa desa baru dapat mandiri dan berkembang secara optimal, serta menghindari masalah administratif atau konflik sosial di kemudian hari.

” Rapat kerja hari agendanya terkait dengan rencana pemekaran desa dan wacana pemilihan kepala desa berbasis digital , ” ucap Rifa panggilan akrab Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi.

Dia mengatakan ada 6 (enam) desa di Kabupaten Banyuwangi yang mengusulkan untuk pemekaran desa antara lain Desa Macan Putih Kecamatan Kabat, Desa Barurejo Kecamatan Siliragung, Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo dan Desa Wonosobo Kecamatan Srono.

BACA JUGA:  Fraksi-Fraksi DPRD Banyuwangi Sepakat dan Setuju Dua Raperda Inisiatif tentang pembinaan Ideologi Pancasila dan Produk Unggula Daerah Dibahas

” Peraturan Bupati terkait pemekaran 6 desa ini sudah terbit dan saat ini masih dimintakan nomor register ke Gubernur Jawa Timur, Insya Allah di tahun 2026 sudah ada penjabat (Pj) kepala desa (kades) di desa hasil pemekaran itu. Maka kita lihat apakah enam desa tersebut juga menyelenggarakan pilkades serentak yang akan dilaksanakan di tahun 2027,” ucapnya.

Rifa mengatakan rencananya Pilkades tahun 2027 akan menggunakan sistem berbasis digital. Hal ini bertujuan mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas proses demokrasi di tingkat desa.

Ia juga mengimbau kepada pemkab untuk mempersiapkan fasilitas penunjang pilkades berbasis digital ini.

“Kami tidak mungkin menolak adanya digitalisasi dan sangat mendukung adanya digitalisasi tetapi harus dengan ke hati-hatian. Persiapan juga harus disiapkan terutama fasilitas seperti jaringan internet di desa-desa  harus memadai,” tandasnya.

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Bersama Eksekutif Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Pembahasan yang terakhir mengenai PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2-25.

Menurut Rifa, ada 92 desa yang tidak bisa mencairkan DD non-earmark pada tahap II tahun ini.

Untuk diketahui, DD earmark adalah Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. Sedangkan Dana Desa non-earmark merupakan DD yang penggunaannya di luar ketentuan tersebut.

Sementera terpisah Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, M. Yanuarta Bramuda membenarkan bahwa ada enam desa di beberapa kecamatan mengusulkan pemekaran dan tahapannya saat ini menunggu nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Apabila nomor registrasi dari Pemprov Jawa Timur sudah turun, maka desa persiapan akan memiliki PJ yang ditetapkan sehingga dapat melakukan pelayanan administrasi masyarakat, dan kemudian dievaluasi apakah bisa ditetapkan sebagai desa definitif atau tidak,” jelasnya.

BACA JUGA:  50 anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik

Selain pemekaran desa, pembahasan dengan Komisi I juga mencakup persiapan Pilkades serentak yang akan menggunakan teknologi informasi berbasis e-voting.

“Pemkab Banyuwangi sudah menyiapkan software dan hardware untuk uji coba bersama. Intinya, digitalisasi mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan efisiensi,” pungkas Bram.(ydi)

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Komisi I DPRD Banyuwangi berharap rencana pemekaran desa dipersiapkan secara matang dan menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap beberapa aspek.

Hal ini disampaikan ketua Komisi I, Marifatul Kamila usai menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi dan Persatuan Kepala desa Indonesia (PKDI) pada, Jum’at (05/12/2025).

Politisi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa persiapan yang matang sangat penting untuk memastikan bahwa desa baru dapat mandiri dan berkembang secara optimal, serta menghindari masalah administratif atau konflik sosial di kemudian hari.

” Rapat kerja hari agendanya terkait dengan rencana pemekaran desa dan wacana pemilihan kepala desa berbasis digital , ” ucap Rifa panggilan akrab Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi.

Dia mengatakan ada 6 (enam) desa di Kabupaten Banyuwangi yang mengusulkan untuk pemekaran desa antara lain Desa Macan Putih Kecamatan Kabat, Desa Barurejo Kecamatan Siliragung, Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo dan Desa Wonosobo Kecamatan Srono.

BACA JUGA:  Komisi IV DPRD Banyuwangi Fasilitasi Penyelesaian Kemelut Pembentukan Komite Sekolah SMA Negeri I Rogojampi

” Peraturan Bupati terkait pemekaran 6 desa ini sudah terbit dan saat ini masih dimintakan nomor register ke Gubernur Jawa Timur, Insya Allah di tahun 2026 sudah ada penjabat (Pj) kepala desa (kades) di desa hasil pemekaran itu. Maka kita lihat apakah enam desa tersebut juga menyelenggarakan pilkades serentak yang akan dilaksanakan di tahun 2027,” ucapnya.

Rifa mengatakan rencananya Pilkades tahun 2027 akan menggunakan sistem berbasis digital. Hal ini bertujuan mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas proses demokrasi di tingkat desa.

Ia juga mengimbau kepada pemkab untuk mempersiapkan fasilitas penunjang pilkades berbasis digital ini.

“Kami tidak mungkin menolak adanya digitalisasi dan sangat mendukung adanya digitalisasi tetapi harus dengan ke hati-hatian. Persiapan juga harus disiapkan terutama fasilitas seperti jaringan internet di desa-desa  harus memadai,” tandasnya.

BACA JUGA:  Tahun Ajaran Baru, Pemkab Banyuwangi Kembali Luncurkan Angkutan Pelajar Gratis

Pembahasan yang terakhir mengenai PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2-25.

Menurut Rifa, ada 92 desa yang tidak bisa mencairkan DD non-earmark pada tahap II tahun ini.

Untuk diketahui, DD earmark adalah Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. Sedangkan Dana Desa non-earmark merupakan DD yang penggunaannya di luar ketentuan tersebut.

Sementera terpisah Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, M. Yanuarta Bramuda membenarkan bahwa ada enam desa di beberapa kecamatan mengusulkan pemekaran dan tahapannya saat ini menunggu nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Apabila nomor registrasi dari Pemprov Jawa Timur sudah turun, maka desa persiapan akan memiliki PJ yang ditetapkan sehingga dapat melakukan pelayanan administrasi masyarakat, dan kemudian dievaluasi apakah bisa ditetapkan sebagai desa definitif atau tidak,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bapemperda DPRD Banyuwangi Segera Tuntaskan Perbaikan Draf Raperda Perlindungan PMI

Selain pemekaran desa, pembahasan dengan Komisi I juga mencakup persiapan Pilkades serentak yang akan menggunakan teknologi informasi berbasis e-voting.

“Pemkab Banyuwangi sudah menyiapkan software dan hardware untuk uji coba bersama. Intinya, digitalisasi mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan efisiensi,” pungkas Bram.(ydi)

 

- Advertisement -spot_img
spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini