BerandaPolitikHadapi Sengketa Pilkada Banyuwangi di MK, Paslon Nomor Urut 01 Ipuk-Mujiono Utus...

Hadapi Sengketa Pilkada Banyuwangi di MK, Paslon Nomor Urut 01 Ipuk-Mujiono Utus 9 Pengacara

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Pilkada Banyuwangi 2024 memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi gugatan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Ali Makki Zaini dan Ali Ruchi.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (3/1/2025). Dalam gugatan ini, paslon Ali Makki – Ali Ruchi bertindak sebagai pemohon, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menjadi pihak termohon.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Rabu (8/1/2025) di ruang sidang panel 2 Gedung MK, pukul 19.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan mendengarkan permohonan dari pemohon.

Dalam petitumnya, pasangan Ali Makki – Ali Ruchi melalui kuasa hukumnya meminta MK membatalkan hasil penetapan KPU Banyuwangi yang memenangkan paslon nomor urut 01, Ipuk Fiestiandani – Mujiono. Mereka juga menuntut pembatalan status Ipuk-Mujiono sebagai pasangan terpilih.

BACA JUGA:  Selama dua Hari KPU Banyuwangi Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Tingkat Kecamatan

Menanggapi gugatan tersebut, pasangan Ipuk – Mujiono telah menunjuk sembilan pengacara untuk menghadapi proses hukum di MK. Tim ini diketuai M. Yusuf Febri Budiyantoro, seorang pengacara berpengalaman yang sebelumnya sukses menangani sengketa Pilkada Banyuwangi 2020.

“Kami siap menghadapi gugatan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Semua dokumen dan bukti sudah kami siapkan untuk menjawab permohonan pemohon pada sidang lanjutan (kedua),” ujar Ketua Kuasa Hukum Ipuk-Mujiono, Yusuf Febri saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).

Yusuf mengungkapkan, pengalaman sebelumnya menjadi modal berharga bagi timnya. Pada sengketa Pilkada Banyuwangi 2020, Yusuf dan tim sukses membawa pasangan Ipuk Fiestiandani – Sugirah memenangkan perkara di MK saat melawan pasangan Yusuf Widyatmoko – Muhammad Riza Aziziy.

“Kami optimis dapat kembali memberikan hasil terbaik,” tambahnya.

Selain Yusuf, tim kuasa hukum Ipuk-Mujiono diperkuat delapan pengacara lainnya, yakni Wakit Nurohman, Beni Wahyudi, Gembong Aji Rifai, Rohman Hadi, Anwar Anang Zulfikar, Arif Wicaksono, Julisetyo Puji, dan Rahayu Ahmad Wahyudi.

BACA JUGA:  Gelar Rakercabsus, PDI Perjuangan Banyuwangi Solid Siap Menangkan Paslon di Pilkada Serentak 2024

“Semua anggota tim sudah memahami tugasnya masing-masing. Kami akan mengikuti setiap tahapan sidang dengan profesional,” tegasnya.(ydi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini