BerandaUncategorizedMATAMUDA MAN 1 Banyuwangi Bekali Murid Baru soal Bahaya Narkoba dan Konsekuensi...

MATAMUDA MAN 1 Banyuwangi Bekali Murid Baru soal Bahaya Narkoba dan Konsekuensi Hukumnya

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Banyuwangi menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi muda yang unggul dan berkarakter dengan membekali para murid baru dengan pemahaman mengenai bahaya narkoba melalui kegiatan Masa Ta’aruf Murid Madrasah (MATAMUDA) Tahun Ajaran 2026/2027, Senin (13/07/2026).

Kegiatan yang digelar di Aula MAN 1 Banyuwangi tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala BNNK Banyuwangi Kombespol Rachmat Kurniawan, S.I.K., S.H., M.M., dan Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN LPSS) Banyuwangi, Hakim Said, S.H.

Kehadiran kedua narasumber tersebut menjadi bagian dari upaya madrasah memberikan bekal sejak dini kepada peserta didik baru agar mampu mengenali ancaman penyalahgunaan narkotika sekaligus memahami konsekuensi hukum yang mengikutinya.

Dalam paparannya, Kombespol Rachmat Kurniawan menjelaskan bahwa narkoba bukan hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan cita-cita, masa depan, serta kehidupan sosial para penggunanya.

Meski demikian, menurutnya setiap korban penyalahgunaan narkoba masih memiliki kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan yang normal melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

BACA JUGA:  Dorong Pemerataan Ekonomi dan Memberi Ruang UMKM Berkembang, Pemkab Banyuwangi Batasi Jam Operasional Ritel Modern

“Jangan pernah mencoba narkoba, karena sekali terjerumus dampaknya sangat besar terhadap kesehatan, pendidikan, keluarga hingga masa depan. Namun bagi korban penyalahgunaan narkoba, jangan takut mencari pertolongan. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial adalah jalan untuk pulih dan kembali menata masa depan yang lebih cerah,” tegas Kombespol Rachmat Kurniawan, yang merupakan alumni MAN 1 angkatan tahun 1993.

Sementara itu, Hakim Said, S.H., yang juga merupakan alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II Tahun 2006 Universitas Jember (UNEJ), mengulas sisi hukum penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia jelaskan, bahwa Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana yang berat bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan maupun menerima narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati jika barang bukti melebihi jumlah tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA:  Sosialisasi Masyarakat Peduli Api, Anggota DPR RI Sonny T Danaparamita bersama Kementerian Kehutanan Edukasi Warga Songgon

Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa negara memberikan perlindungan kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika melalui Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, yang mewajibkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi medis serta rehabilitasi sosial.

“Generasi muda jangan hanya takut pada ancaman pidananya, tetapi lebih penting memahami bahwa narkoba akan menghancurkan masa depan. Undang-undang juga memberikan solusi melalui rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika agar mereka dapat pulih dan kembali menjadi pribadi yang produktif,” ujar Hakim Said, yang juga Ketua Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB)ini.

Menurutnya, pencegahan merupakan langkah paling efektif untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu, edukasi di lingkungan sekolah dan madrasah harus terus diperkuat sebagai benteng pertama dalam melindungi generasi muda.

BACA JUGA:  Program Ketahanan Pangan Berlanjut, Komoditas di Lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Banyuwangi Semakin Beragam

Kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tersebut berjalan gayeng karena ada interaktif dan pembagian doorprize kepada para peserta MATAMUDA dari Kepala BNNK Banyuwangi. Ikut mendampingi dalam kesempatan tersebut, Kakankemenag Dr. H. Chaironi Hidayat, S.Ag.,M.M., Kepala MAN 1 H. Sugeng Mariyono dan KTU Imam Nawawi, Pengawas H. Askhab, Plt. Kasi Pendma Fatkhurroji, dan jajaran dewan guru.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para peserta didik baru tidak hanya mampu berprestasi secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat, berintegritas, serta berani mengatakan “tidak” terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan generasi madrasah yang sehat, berprestasi, dan bebas narkoba,” ujar Kakankemenag, diamini Kepala MAN 1 Banyuwangi.(hms)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini