BerandaPemerintahanPolemik Tanah Makam Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari Bergulir ke Dewan, Komisi I...

Polemik Tanah Makam Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari Bergulir ke Dewan, Komisi I DPRD Banyuwangi Berharap Ada Mediasi Ulang

- Advertisement -spot_img

INDOSNAP – Peralihan hak atas tanah makam di Dusun Krajan Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari pasca terbitnya sertifikat tanah wakaf nomor 00037 untuk Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Darul Aitam Al-Aziz bergulir ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi.

Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Watukebo Bersatu kemudian mengadu ke Komisi I DPRD Banyuwangi guna mempertanyakan kejelasan hukum dan solusi terhadap peralihan hak tanah makam menjadi aset yayasan.

Melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I berupaya mencari titik temu atau solusi terbaik terhadap persoalan tersebut. RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I, Marifatul Kamilah diikuti anggota.

Turut diundanghadirkan, Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi, Kepala Kantor Kementerian Agama, Banyuwangi, BPKAD, Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, Kepala Desa Watukebo, Perwakilan Yayasan dan tokoh masyarakat.

Usai RDP Ketua Komisi I, Marifatul Kamilah menyampaikan bahwa dalam forum hearing polemik tanah makam di Desa Watukebo ini, kedua belah pihak bersikukuh terhadap pendapatnya masing-masing. Hingga selesai, rapat mediasi tersebut masih buntu dan belum juga ada kesepakatan dan kejelasan terkait tanah makam tersebut.

BACA JUGA:  DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Banyuwangi Akhir Tahun Anggaran 2025

” Harapan kita, persoalan tanah makam ini tidak berlanjut ke ranah hukum, sehingga komisi I meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi ulang dengan pendampingan stakeholder terkait , ” ucap Rifa panggilan akrab politisi partai Golkar ini. Selasa (29/04/2025)

Selanjutnya, jika mediasi ulang tetap tidak membuahkan kesepakatan, sesuai dengan mekanisme Komisi I akan meneruskan persoalan tanam makam ini kepada pimpinan dewan untuk kemudian disampaikan ke Bupati Banyuwangi agar penerbitan sertifikat 00037 ditinjau ulang.

Sementara itu kuasa hukum Forum Masyarakat Watukebo, Abdul Hafidz meminta sertifikat wakaf Nomor 00037 tersebut dibatalkan. Sebab, sertifikat tersebut terbit tanpa landasan hukum yang jelas.

“Atau opsi lainnya adalah sertifikat dialihkan, bukan lagi milik yayasan tapi menjadi milik takmir masjid Watukebo. Dikelola lagi oleh masyarakat. Kalau masih buntu, kami akan bawa persoalan ini ke ranah hukum. Kami menduga ada permainan mafia tanah dan itu juga yang kami laporkan,” tegasnya.

BACA JUGA:  DPRD Banyuwangi Menetapkan 17 Judul Raperda dalam Propemperda Tahun 2026

Sementara itu, perwakilan yayasan Ahmad Nur Roni Khoiron mengaku memiliki landasan jelas mengapa tanah tersebut terbit sertifikat dan kemudian menjadi milik yayasan. Dalam tahap ini, pihak yayasan mengaku siap mengikuti prosedur yang ada bahkan ketika harus ke ranah hukum.

“Kami siap mengikuti prosedur yang ada,” terang Nur Roni dalam rapat dengar pendapat.

Sebagai informasi, Sengketa Tanah Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Krajan, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi telah terjadi sejak terbitnya sertifikat wakaf atas nama yayasan pada akhir tahun 2024 lalu.

Warga sebagai ahli waris makam protes. Padahal sejak ratusan tahun, tanah itu adalah makam. Bahkan sudah ada ribuan leluhur yang dimakamkan di lokasi tersebut. Kedudukan itu juga diperkuat dengan data kerawangan desa yang berbunyi bila tanah itu adalah tanah makam desa.

BACA JUGA:  Sekardadu, Program Merawat Kebersihan Sungai Ala Banyuwangi yang Libatkan Puluhan Ribu Pelajar

Dalam buku kerawangan desa, luas tanah makam seharusnya 2.562 m². Namun dalam sertifikat yang terbit berkurang menjadi 1.649 m2. Oleh karenanya warga menduga ada indikasi perubahan batas dan pemanfaatan tanah yang tidak sah serta keterlibatan mafia dalam proses sertifikasi tersebut.(ydi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini